TIGARAKSA,BANTENEKSPRES.CO.ID – Kebijakan Program Sekolah Gratis (PSG) yang baru saja digulirkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menuai protes.
Pasalnya, program yang bertujuan meringankan beban biaya pendidikan tersebut dinilai diskriminatif karena hanya menyasar SD dan SMP Swasta, sementara Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) sama sekali belum disertakan.
Ketua Forum Komunikasi Kepala Madrasah Swasta (FKKMS) Provinsi Banten Ocit Abdurrosyid Siddiq menyebut kondisi ini sebagai bentuk ‘kezaliman struktural’ dan ketidakadilan bagi warga negara pembayar pajak.
Menurut Ocit, alasan birokrasi yang menyatakan bahwa madrasah berada di bawah kewenangan vertikal Kementerian Agama (Kemenag) adalah argumen yang rumpang secara logika keadilan.
Ia menegaskan, orang tua murid madrasah adalah warga negara yang patuh membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), PPN, hingga Pajak Kendaraan Bermotor yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Negara menagih pajak dari semua warga tanpa diskriminasi. Tidak pernah ditanya apakah anaknya sekolah di SMP atau MTs saat memungut PBB. Namun, mengapa ketika uang rakyat dikembalikan dalam bentuk Program Sekolah Gratis, tiba-tiba muncul sekat administratif?” ujar Ocit dalam keterangannya, Senin, 4 Mei 2026.
Diskriminasi ini berdampak fatal pada keberlangsungan Madrasah di Kabupaten Tangerang. Karena SD dan SMP Swasta mendapatkan kucuran dana APBD yang melimpah, termasuk bantuan seragam hingga tas gratis, terjadi eksodus besar-besaran calon peserta didik.
“Banyak MI dan MTs yang tiba-tiba kehilangan murid. Mereka yang sudah mendaftar malah mencabut berkas dan pindah ke sekolah umum swasta karena tergiur fasilitas gratisan. Beberapa madrasah kini terancam gulung tikar karena tidak mendapat murid baru sama sekali,” ungkap alumni Aqidah Filsafat ini dengan nada prihatin.
Ocit juga menyoroti adanya jurang pemisah antara retorika politik dengan realitas di lapangan. Ia menyentil pernyataan Bupati Tangerang Maesyal Rasyid, yang dalam berbagai kesempatan sering menjanjikan keadilan bagi madrasah.
“Faktanya, Kepala Dinas Pendidikan secara dingin menyatakan MI dan MTs tidak disertakan tahun ini. Antara retorika di panggung dengan kebijakan di meja birokrasi, terdapat jurang yang menganga lebar,” tegasnya.
FKKMS Banten mendesak Pemkab Tangerang untuk melakukan dekonstruksi pemikiran dan segera menyertakan MI serta MTs dalam skema PSG, mencontoh langkah Pemerintah Provinsi Banten yang sudah lebih dulu menyertakan Madrasah Aliyah (MA) dalam program serupa.
“Jangan biarkan aturan administratif membunuh esensi kemanusiaan. Kami menuntut marwah keadilan sosial dikembalikan. MI dan MTs adalah bagian sah dari upaya mencerdaskan bangsa yang sudah ada jauh sebelum republik ini berdiri,” tutup Ocit. (*)
Reporter: Zakky Adnan











