Dugaan Kejanggalan Lelang, KADIN Desak Dispora di Audit Menyeluruh

Jajaran pengurus Kadin Kota Tangerang saat menyampaikan pernyataan sikap didepan awak media, Senin, 4 Mei 2026.

TANGERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tangerang secara resmi menyatakan sikap tegas terkait pelaksanaan lelang paket pekerjaan di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang tahun anggaran 2026. Pernyataan ini dipicu oleh adanya indikasi ketidaksesuaian prosedur dalam proses pengadaan barang dan jasa pada sejumlah proyek strategis.

 

Bacaan Lainnya

Ketua KADIN Kota Tangerang, Budi Prasetyo menyampaikan pernyataan tersebut dengan didampingi jajaran pengurus dari berbagai asosiasi jasa konstruksi, di antaranya Gapeksindo, Gapensi, Askonas, Gapeknas, Aspeknas, dan Aspekindo.

 

Budi mengungkap, sedikitnya terdapat 11 paket pekerjaan yang lelang Dispora Kota Tangerang. Namun tidak sesuai dengan regulasi dan standar ganda.

 

Oleh karenanya, pihaknya menyoroti beberapa proyek spesifik, yakni Rehabilitasi GOR Nambo Jaya, yang berlokasi di Jalan M Toha, Kecamatan Karawaci, dan Lampu Sarana Luar Stadion Cibodas. Lelang pengadaan proyek tersebut masing-masing bernilai masing-masing sekitar Rp1,4 miliar.

 

Dikatakan Budi, pengadaan proyek tersebut dilakukan Dispora. Kota Tangerang melalui sistem E-Katalog versi 6 dengan metode mini kompetisi. Pihaknya menduga lelang pengadaan dua proyek tersebut menabrak aturan. Pengadaan proyek tersebut

tidak sesuai dengan Perpres, Permen PUPR, serta Perlem yang mengatur tentang pengadaan barang dan jasa.

 

“Kami melihat adanya kejanggalan yang jelas menyalahi aturan. Proses lelang dilakukan pada waktu yang tidak lazim, yaitu pada saat hari libur. Kemudian adanya persyaratan tambahan yang tidak proporsional dan patut diduga tidak memiliki dasar teknis yang kuat, seperti penambahan sertifikat manajemen mutu, manajemen lingkungan, sertifikat ahli elektrikal kualifikasi muda, dan lain-lain. Seharusnya persyaratan itu hanya untuk lelang pekerjaan non-kecil, yaitu di atas 15 miliar,” ” ungkap Budi kepada awak media, Senin, 4 Mei 2026.

 

“Kami melihat adanya indikasi standar ganda. Di Dispora, setidaknya terdapat 11 paket pekerjaan; 8 paket di bawah 400 juta menggunakan sistem LPSE dengan sistem Penunjukan Langsung. Sementara 3 paket senilai 1,4 miliar menggunakan E-Katalog. Ketidakkonsistenan ini berisiko mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat,” sambung Budi.

 

Budi menyebut, adanya kejanggalan teknis yang dinilai tidak proporsional untuk klasifikasi usaha kecil, seperti, waktu pelaksanaan proses lelang terpantau dilakukan pada hari libur. Ia menilai sangat tidak lazim secara administrasi. Kemudian adanya tambahan persyaratan sertifikat manajemen mutu, manajemen lingkungan, hingga sertifikat ahli elektrikal kualifikasi muda.

 

Menurut Budi, persyaratan berat tersebut seharusnya hanya diperuntukkan bagi lelang pekerjaan non-kecil dengan nilai di atas Rp15 miliar.

 

Budi mengaku, pihaknya telah berupaya melakukan langkah formal dengan mengirimkan surat kepada pihak Dispora Kota Tangerang. Namun, hingga saat ini pihak dinas terkait belum memberikan tanggapan.

 

“Kami berharap dapat membuka ruang komunikasi yang lebih konstruktif. Namun karena belum ada respons, kami merasa perlu menyampaikan ini sebagai bentuk tanggung jawab menjaga iklim usaha di Kota Tangerang,” tegasnya.

 

Ia mendesak Dispora dilakukan audit secara menyeluruh. Mengingat besarnya anggaran di Dispora yang pada tahun anggaran 2025 saja diperkirakan mencapai Rp73 miliar.

 

“Kami, KADIN mendorong Inspektorat Daerah Kota Tangerang dan APH (Aparat Penegak Hukum) untuk melakukan audit investigatif menyeluruh,” tegasnya.

 

Budi juga meminta perhatian serius dari Walikota Tangerang dan pimpinan DPRD Kota Tangerang untuk menindak tegas aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang.

 

“Ini bukan semata-mata kritik, tapi upaya memastikan setiap aparatur bekerja profesional dan sesuai regulasi. Jika terbukti ada penyimpangan, sanksi tegas harus diberlakukan demi menjaga keadilan bagi para pelaku usaha lokal,” pungkasnya.(*)

 

Reporter : Abdul Aziz

Pos terkait