TANGERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemkot Tangerang menggelar kegiatan penyerahan santunan jaminan kematian kepada tiga ahli waris tenaga kerja rentan yang selama ini iurannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang.
Penyerahan santunan secara simbolis oleh Wali Kota Tangerang, Sachrudin didampingi jajaran Kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Kota Tangerang usai pelaksanaan apel pagi, di Pelataran Puspemkot Tangerang, Senin 4 Mei 2026.
Penyerahan ini sebagai bentuk nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja, terutama kelompok rentan.
Pada momentum tersebut Wali Kota juga menyerahkan berbagai apresiasi kepada sejumlah pilar kesehatan dan penggiat sosial diantaranya, Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Karang Taruna, hingga Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
berprestasi.
Sachrudin mengatakan, pentingnya pengakuan negara terhadap mereka yang memiliki dedikasi tinggi bagi masyarakat.
“Ini bukan sekadar persoalan apa bentuk penghargaannya, tapi ini adalah sebuah pengakuan kepada para pilar dan orang-orang yang memiliki kepedulian sosial tinggi,” kata Sachrudin.
“Kami ingin memberikan motivasi agar seluruh lapisan masyarakat membangun kepedulian mulai dari diri sendiri, keluarga, hingga lingkungan kota,” sambungnya.
Tak hanya itu Wali Kota juga memberikan penghargaan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai terbaik dalam tertib administrasi kearsipan.
“Arsip adalah bukti nyata kejadian yang sangat krusial bagi kepentingan pembangunan kota di masa depan,” pungkasnya.
Sementara itu. Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cimone, Dessy Sriningsih mengatakan, ketiga ahli waris masing-masing menerima santunan sebesar Rp42 juta. Santunan ini diberikan kepada tenaga kerja yang telah terverifikasi dan masuk dalam skema bantuan pemerintah daerah.
“Tadi kami melakukan penyerahan santunan untuk tiga ahli waris dari tenaga kerja rentan yang bersinergi dengan Pemda, di mana iuran mereka dibiayai melalui APBD. Total jaminan kematian yang diberikan adalah Rp42 juta per orang,” ujar Dessy.
Dessy memaparkan, cakupan kepesertaan di Kota Tangerang saat ini persentasenya berada di angka 44 persen, mencakup pekerja sektor formal (Penerima Upah/PU) dan informal (Bukan Penerima Upah/BPU). Pihaknya menargetkan angka Universal Coverage dapat melampaui 50 persen di masa mendatang.
Untuk mengejar target tersebut, Dessy menyoroti pentingnya subsidi iuran yang saat ini sedang berjalan.
“Iuran normal sebenarnya Rp16.800 per bulan. Namun, dengan adanya subsidi pemerintah hingga akhir tahun nanti, peserta hanya perlu membayar Rp8.400. Ini kesempatan bagi pekerja untuk ter-cover lebih panjang, misalnya langsung membayar untuk satu tahun,” jelasnya.
Selain mengandalkan APBD, BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong partisipasi aktif dunia usaha melalui program “Sertakan” (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda). Melalui program ini, perusahaan dapat menyalurkan dana CSR mereka untuk membayarkan iuran para pekerja rentan di lingkungan sekitar mereka.
Dessy menambahkan, perlindungan jaminan sosial seharusnya sudah dianggap sebagai kebutuhan pokok, serupa dengan biaya makan dan minum sehari-hari. Ia juga mengimbau para pekerja untuk mulai mempersiapkan Tabungan Hari Tua (THT) sebagai perlindungan jangka panjang.
“Harapan kami ke depan, masyarakat semakin sadar bahwa jaminan sosial ini penting. Mumpung masih produktif, mari menabung. Apalagi pengembalian dana di BPJS Ketenagakerjaan secara nilai bisa lebih tinggi dibandingkan bunga deposito,” tutupnya.(*)
Reporter: Abdul Aziz










