SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, bakal ketat melakukan pengawasan pada Aparatur Sipil Negara (ASN), yang sedang menjalani Work From Home (WFH) setiap Jumat.
Ada berbagai macam pengawasan yang bakal dilakukannya, namun yang paling ketat dengan cara melakukan pemantauan melalui absensi digital, karena ASN bisa ditelusuri keberadaannya apakah benar-benar ada di rumah bekerja atau tidak.
Hal itu disampaikan Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Iskandar Nordat, saat ditemui wartawan di depan Pendopo Bupati Serang, Jumat 10 April 2026.
Iskandar mengatakan, pengawasan terhadap ASN yang menjalankan WFH tetap dilakukan, namun untuk Jumat ini belum maksimal karena baru dimulai.
Meski begitu WFH ini sejatinya bukan liburan, melainkan tetap bekerja namun bukan di kantor tetapi dari rumah yang akan terus dipantau.
“Baru praktek, kalau hari ini belum bisa efektif karena baru mulai namun tetap kita awasi, dan seterusnya juga tetap ada pengawasan. Karena sejatinya WFH bukan liburan, tetap beraktivitas bekerja meski dari rumah, kita akan pantau,” katanya.
Apakah ASN ini benar-benar bekerja dari rumah atau tidak, kata Iskandar, pihaknya mempunyai suatu sistem atau aplikasi melalui absensi yang bisa di tracking atau dilacak keberadaan ASN sesuai atau tidak.
Kemudian pihaknya juga sudah meminta seluruh kepala OPD, untuk ikut serta mengawasi ASN nya ketika WFH apakah benar-benar bekerja dari rumah atau tidak.
“Kita ada absensi, mereka tetap bisa kita tracking di tempat masing-masing benar atau tidak ada di rumah bekerja atau malah liburan. Kemudian kepala OPD juga diminta ikut mengawasi ASN nya, bisa melalui video call atau telepon,” ujarnya.
Dikatakan Iskandar, sistem WFH Pemkab Serang yaitu dalam satu OPD hanya 50 persen ASN yang boleh WFH tidak semuanya, kecuali mereka yang bekerja dipelayanan masyarakat seperti Nakes dan guru tidak dibolehkan ikut WFH.
Bagi ASN yang melanggar aturan WFH akan dikenakan sanksi, namun belum diketahui sanksi apa yang akan diberikan karena masih dalam pembahasan.
“Formulasi WFH hanya 50 persen tidak semua ASN harus WFH, kalau ada yang melanggar pasti ada sanksi apakah pemotongan pendapatan atau apa masih dikaji. WFH ini dalam rangka efisiensi atau penghematan BBM, dan lainnya,” ucapnya. (*)











