Polsek Ciledug Sita 100 Gram Sabu di Karang Tengah, Satu Pelaku Ditangkap

Polsek Ciledug Sita 100 Gram Sabu di Karang Tengah, Satu Pelaku Ditangkap
Ilustrasi penangkapan pelaku. Foto (istimewa)

CILEDUG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Jajaran Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 100 gram dengan modus mapping, yakni sistem penunjukan titik lokasi penyimpanan barang tanpa pertemuan langsung antara pelaku.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu tersangka berinisial RL (33), warga Jakarta Timur. Sementara satu pelaku lainnya berinisial A masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Bacaan Lainnya

RL ditangkap pada Jumat (3/4/2026) di area parkir sebuah toko di Jalan Raden Saleh, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.

Kapolsek Ciledug Kompol Susida Aswita menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai gerak-gerik pelaku di lokasi kejadian.

“Ada kecurigaan warga terhadap aktivitas pelaku. Saat petugas datang ke lokasi, pelaku langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Susida, Kamis (9/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, RL mengaku datang bersama rekannya berinisial A untuk mengambil sabu dengan sistem mapping. Petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan menemukan barang bukti sabu seberat bruto 100,90 gram yang disembunyikan di semak-semak area parkir.

“Barang bukti ditemukan tidak jauh dari lokasi penangkapan dan diduga akan diambil oleh pelaku. Rekan pelaku berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran,” ungkapnya.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkotika tersebut.

Saat ini tersangka telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 dengan ancaman hukuman berat,” tegas Susida. (*)

Pos terkait