Bupati Tangerang Maesyal Atur Eselon IV WFH Tiap Jumat

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Soma Atmaja memberikan arahan saat apel ASN di Lapangan Raden Aria Yudhanegara.

TIGARAKSA,BANTENEKSPRES.CO.ID – Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2026 isinya mengatur skema work from home (WFH) dan Work From Office (WFO) bagi pegawai.

Hal ini dipaparkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang Beny Rachmat saat dikonfirmasi bantenekspres.co.id, Senin 6 April 2026. Ia mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari transformasi budaya kerja ASN.

Bacaan Lainnya

“Dalam satu pekan, ASN diberikan kesempatan bekerja dari rumah selama satu hari, yaitu setiap Jumat. Ini masih dalam tahap evaluasi selama dua bulan,” ujarnya.

Beny menjelaskan, dalam kebijakan tersebut diterapkan dua skema kerja, yakni work from office (WFO) dan work from home (WFH), yang disesuaikan dengan tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah.

Untuk hari Jumat, pejabat eselon II, eselon III, direktur rumah sakit, serta sejumlah instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap bekerja dari kantor (WFO).

Ia memaparkan, instansi tersebut di antaranya dinas pelayanan langsung, seperti perumahan dan permukiman, dinas pendidikan, puskesmas, kecamatan, hingga kelurahan.

Sementara, untuk perangkat daerah seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta ASN eselon IV ke bawah, diberlakukan skema WFH.

Ia menyebutkan, kebijakan ini juga ditujukan untuk mendorong efisiensi anggaran, khususnya dalam penggunaan bahan bakar minyak (BBM). Dari total sekitar 23 ribu ASN di Kabupaten Tangerang, penerapan WFH dinilai dapat mengurangi mobilitas harian pegawai.

“Yang biasanya berangkat ke kantor membutuhkan bensin, dengan bekerja dari rumah tentu ada penghematan BBM,” jelasnya.

Selain itu, kebijakan ini juga menjadi respons terhadap kondisi geopolitik global yang berdampak pada efisiensi anggaran pemerintah.

Ia menegaskan, meski bekerja dari rumah, Beny menegaskan bahwa produktivitas ASN tetap menjadi prioritas. Pemkab Tangerang menerapkan sistem absensi online untuk memastikan disiplin kerja tetap terjaga. ASN tetap wajib mengikuti jam kerja normal, yakni masuk pukul 07.30 WIB dan menyelesaikan tugas hingga pukul 16.00 WIB.

“Walaupun bekerja dari rumah, tugas tetap harus dilaksanakan. Hanya tempatnya saja yang berbeda,” tegasnya.(*)

Pos terkait