Batas Maksimal Beban Jalan Protokol di Kabupaten Tangerang: MST 8 Ton!

DBMSDA Kabupaten Tangerang sampaikan batas Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 ton dan lebar maksimal 2,5 meter untuk jalan protokol. Foto: Zakky Adnan/bantenekspres.co.id

TIGARAKSA,BANTENEKSPRES.CO.ID – Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang mengingatkan para pengguna jalan dan pelaku industri mengenai batasan tonase kendaraan yang melintas di jalan protokol wilayah Kabupaten Tangerang.

Kepala UPTD Jalan Wilayah 7 DBMSDA Kabupaten Tangerang Freddy menjelaskan, mayoritas jalan protokol di wilayah tersebut memiliki klasifikasi fungsi sebagai Kolektor Primer 4.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan klasifikasi ini, terdapat batasan ketat mengenai bobot dan dimensi kendaraan guna menjaga keawetan konstruksi jalan.

Menurut Freddy, kekuatan jalan protokol di Kabupaten Tangerang didesain untuk menahan beban tertentu.

Kendaraan yang melintas diharapkan tidak melebihi aturan yang telah ditetapkan.

“Untuk jalan protokol Kabupaten Tangerang fungsinya Kolektor Primer 4, MST (Muatan Sumbu Terberat) nya adalah 8 ton,” ujar Freddy saat memberikan keterangan, Senin, 6 April 2026.

Selain persoalan bobot, Freddy juga menyoroti dimensi lebar kendaraan.

Mengingat kapasitas lebar jalan yang tersedia, kendaraan dengan dimensi jumbo dapat menghambat arus lalu lintas dan berisiko merusak fasilitas penunjang jalan.

“Lebar kendaraan yang diperbolehkan melintas tidak boleh lebih dari 2,5 meter,” tambahnya.

Kepatuhan terhadap aturan MST 8 ton ini sangat krusial untuk mencegah kerusakan jalan prematur seperti jalan berlubang atau amblas (patahan).

DBMSDA mengimbau para sopir angkutan barang dan perusahaan logistik untuk memastikan muatan mereka sesuai dengan kelas jalan yang dilalui.

Pemerintah daerah terus melakukan pemantauan terhadap kondisi jalan di Wilayah 7 guna memastikan mobilitas masyarakat tetap lancar dan infrastruktur jalan tetap terjaga dalam jangka panjang.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang gencar melakukan rekonstruksi jalan.

Keseriusan dapat dilihat dari penyesuaian penggunaan anggaran atau biasa disebut refocusing.

Ada sekira Rp132 miliar anggaran yang dialihkan ke infrastruktur dari berbagai nomenklatur anggaran di tahun 2026.

Hal ini dijelaskan Kasubid Penyusunan Anggaran di Bidang Anggaran pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang Fajar Yudha.

Ia mengatakan alokasi anggaran tersebut difokuskan pada penanganan jalan rusak yang menjadi akses vital masyarakat.

“Total anggaran rekonstruksi jalan tahun ini sebesar Rp132,8 miliar yang akan digunakan untuk memperbaiki sejumlah ruas prioritas di beberapa wilayah,” ujarnya.

Adapun titik-titik jalan yang akan segera diperbaiki meliputi:

1. Kecamatan Kronjo: Jalan Penjamuran – Ceplak dan Jalan Kronjo – Penjamuran
2. Kecamatan Balaraja: Jalan Balaraja – Ceplak
3. Kecamatan Cisoka: Jalan Cangkudu – Cisoka
4. Kecamatan Rajeg: Jalan Pasarkemis – Rajeg
5. Kecamatan Pasarkemis: Jalan Pasarkemis – Jatiuwung dan Jalan Cikupa – Pasarkemis
6. Kecamatan Sepatan: Jalan Jati – Sepatan dan Jalan Cadas – Sepatan
7. Kecamatan Sukadiri: Jalan Cituis Sukadiri – Jati Gintung
8. Kecamatan Pakuhaji: Jalan Gardu – Tanah Merah
9. Kecamatan Teluknaga: Jalan Teluknaga – Tanjung Pasir

Fajar merinci, sejumlah paket pekerjaan memiliki nilai anggaran yang cukup besar, di antaranya rekonstruksi yakni,

1. Jalan Penjamuran – Ceplak sebesar Rp57,6 miliar,
2. Jalan Cikupa – Pasarkemis Rp17,6 miliar,
3. Jalan Kronjo – Penjamuran Rp10,2 miliar.
4. Jalan Jati – Sepatan senilai Rp9,9 miliar,
5. Jalan Pasarkemis – Rajeg Rp9,7 miliar,
6. Jalan Cangkudu – Cisoka Rp9,3 miliar,
7. Jalan Balaraja – Ceplak Rp8,9 miliar,
8. Jalan Cadas – Sepatan Rp7,7 miliar.

Menurutnya, penentuan ruas jalan tersebut telah melalui kajian teknis berdasarkan tingkat kerusakan serta peran strategis jalan dalam mendukung mobilitas dan aktivitas ekonomi masyarakat.

Ia menambahkan, pelaksanaan pekerjaan akan segera dimulai setelah seluruh proses administrasi dan teknis rampung. Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat untuk bersabar selama proses pengerjaan berlangsung. “Ini rekonstruksi bukan perawatan. Pak Bupati maunya betonisasi. Karena itu kami formulasi dari BTT ke OPD, dari OPD ke BTT dan dari BTT ke DBMSDA,” jelasnya. (*)

Pos terkait