Lindungi Anak dari Dampak Medsos, Pemkot Tangerang Gencarkan Sosialisasi Aturan Pembatasan Usia

Lindungi Anak dari Dampak Medsos, Pemkot Tangerang Gencarkan Sosialisasi Aturan Pembatasan Usia
Kepala DP3AP2KB, Tihar Sopian. Foto: Abdul Aziz/Bantenekspres.co.id

TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) mulai menggencarkan sosialisasi aturan pembatasan penggunaan media sosial (medsos) bagi anak di bawah 16 tahun.

Kepala DP3AP2KB Kota Tangerang Tihar Sopian mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dukungan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang perlindungan anak di ruang digital.

Bacaan Lainnya

“Kami mendukung penuh aturan tersebut. Sosialisasi akan kami lakukan ke sekolah agar siswa dan guru memahami pembatasan penggunaan media sosial,” kata Tihar, Minggu 5 April 2026.

Ia menyebut langkah ini sejalan dengan komitmen Kota Tangerang sebagai Kota Layak Anak, termasuk memastikan lingkungan digital yang aman bagi tumbuh kembang anak.

Tak hanya menyasar sekolah, DP3AP2KB juga melibatkan perangkat wilayah mulai dari kelurahan hingga RT/RW untuk ikut menyebarkan edukasi kepada masyarakat.

Menurut Tihar, peran orang tua menjadi kunci utama dalam pengawasan penggunaan media sosial anak, mengingat banyak kasus kekerasan, perundungan, hingga paparan konten berbahaya yang berawal dari dunia digital.

“Orang tua adalah garda terdepan dalam pengawasan anak. Kesadaran untuk membatasi akses media sosial sangat penting,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar orang tua tidak hanya melarang, tetapi aktif mendampingi anak saat mengakses internet agar penggunaannya tetap terarah dan aman.

“Kami berharap orang tua ikut memahami pentingnya aturan ini. Dengan pendampingan yang tepat, anak-anak bisa tumbuh sehat, cerdas, dan aman di era digital,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah pusat juga menerbitkan aturan terkait tata kelola sistem elektronik dalam perlindungan anak yang mewajibkan platform digital membatasi akses berdasarkan usia serta memperkuat perlindungan data pribadi anak.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan seluruh platform digital wajib mematuhi aturan tersebut.

“Tidak ada kompromi. Semua entitas bisnis digital yang beroperasi di Indonesia wajib patuh pada hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pemerintah juga telah meminta sejumlah platform digital seperti YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, X, Threads, Bigo Live, dan Roblox untuk menyampaikan komitmen kepatuhan terhadap regulasi tersebut.

Beberapa platform disebut mulai menunjukkan sikap kooperatif, sementara pemerintah masih terus memantau kepatuhan secara berkala serta membuka opsi sanksi bagi yang tidak patuh. (*)

Pos terkait