DLHK Kabupaten Tangerang Dorong Perumahan Kelola Sampah Mandiri, Kurangi Beban TPA

DLHK Kabupaten Tangerang Dorong Perumahan Kelola Sampah Mandiri, Kurangi Beban TPA
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Ujat Sudrajat. Foto: Dani Mukarom/Bantenekspres.co.id

TIGARAKSA, BANTENEKSPRES.CO.ID – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang mendorong kawasan perumahan dan pengelola swasta untuk mengelola sampah secara mandiri sebelum dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).

Kebijakan tersebut dinilai penting untuk mengurangi beban pengangkutan sekaligus menekan biaya operasional persampahan.

Bacaan Lainnya

Kepala DLHK Kabupaten Tangerang Ujat Sudrajat mengatakan, arahan Kementerian Lingkungan Hidup mengharuskan setiap kawasan, termasuk perumahan skala besar, melakukan pengolahan sampah dari sumbernya. Nantinya, pemerintah daerah hanya akan mengangkut sampah residu yang tidak bisa diolah lagi.

“Perintah Pak Menteri, kawasan perumahan diwajibkan mengelola sampah sendiri. Jadi yang dibuang ke TPA hanya residu. Sampah dari perumahan harus masuk TPS dulu untuk diolah, baru sisanya kita angkut,” ujar Ujat, Minggu 5 April 2026.

Ia menilai, tanpa pengurangan sampah dari sumbernya, pemerintah daerah akan kesulitan mengimbangi pertumbuhan kawasan permukiman yang terus meningkat. Selain itu, biaya pengangkutan juga semakin tinggi, sementara iuran sampah dari masyarakat masih relatif rendah.

Ujat juga menyoroti masih adanya warga yang keberatan membayar iuran sampah meskipun nominalnya tidak besar.

“Parkir ilegal di minimarket Rp2.000 saja dibayar. Sebulan bisa Rp20 ribu. Tapi iuran sampah Rp15 ribu masih ada yang mengeluh,” katanya.

Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, DLHK juga mengedukasi para sopir truk sampah agar turut memberikan penjelasan kepada warga terkait biaya layanan kebersihan tersebut. Menurutnya, dengan iuran sekitar Rp25 ribu per bulan, biaya yang dikeluarkan masyarakat kurang dari Rp1.000 per hari.

“Kalau dihitung, itu sekitar Rp800 per hari. Tapi telat bayar sedikit kadang malah protes,” ujarnya.

Selain itu, Ujat menilai kerja sama pengelolaan sampah dengan pihak swasta masih perlu ditingkatkan. Selama ini, pemerintah daerah dinilai lebih banyak menanggung beban pengangkutan, sementara potensi keuntungan berada di pihak pengelola kawasan.

“Kita jangan hanya jadi pengangkut saja. Harusnya kita fokus pada pelayanan dasar seperti sampah di jalan, sementara kawasan perumahan mengelola sampahnya sendiri,” tegasnya.

Ia juga menyoroti kesejahteraan petugas kebersihan, khususnya sopir truk sampah. Di beberapa daerah lain, sopir bisa menerima gaji hingga Rp6,5 juta per bulan melalui sistem outsourcing. Sementara di Kabupaten Tangerang, gaji sopir masih sekitar Rp2 juta per bulan dengan beban kerja dua rit pengangkutan setiap hari.

Karena itu, DLHK berupaya meningkatkan kesejahteraan petugas secara bertahap, salah satunya dengan rencana kenaikan gaji menjadi Rp2,5 juta apabila target retribusi sampah tercapai. Selain itu, jaminan BPJS bagi petugas juga telah disiapkan.

“Retribusi kita saat ini sekitar Rp15 miliar. Kalau target tercapai dan meningkat, kita sudah sepakat gaji sopir akan naik. BPJS juga sudah kita siapkan,” pungkasnya. (*)

Pos terkait