SERANG,BANTENEKPRES.CO.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Polem menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Banten di Kantor Dirjenpas Banten, Jumat 13 Maret 2026. Pertemuan tersebut membahas implementasi regulasi terkait akses advokat dalam mendampingi klien di rumah tahanan (rutan).
Audiensi tersebut dihadiri Ketua Pembina LBH Polem Ibrahim, Direktur LBH Polem Amrue Kana, Kabid Pendidikan Hukum LBH Polem Nuriman, Kepala Dirjenpas Banten M Ali Syeh Banna, Staf Ahli Dirjenpas Dasep, Kepala Rutan Serang Rangga, serta jajaran kedua lembaga.
Dalam pertemuan itu, Ibrahim menyampaikan sejumlah kendala yang kerap dihadapi advokat saat akan memberikan pendampingan hukum kepada klien di rutan. Ia menyebut, kewenangan advokat yang diatur dalam undang-undang terbaru masih kerap berbenturan dengan aturan teknis di lapangan.
Menurutnya, Pasal 150 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP memberikan kewenangan kepada advokat untuk mendampingi klien kapan pun demi kepentingan pembelaan perkara.
“Namun di lapangan, kami masih sering terkendala aturan jadwal kunjungan di rutan sehingga akses pendampingan terhadap klien tidak selalu berjalan lancar,” kata Ibrahim.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dirjenpas Banten M Ali Syeh Banna mengatakan pihaknya menerima masukan yang disampaikan LBH Polem dan memahami persoalan yang dihadapi para advokat.
Ia menjelaskan, pengaturan jadwal kunjungan di rutan saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1983 karena aturan turunan dari KUHAP terbaru belum diterbitkan.
“Kami juga menyampaikan permohonan maaf apabila ada petugas rutan yang kurang komunikatif dalam melayani pengunjung, termasuk rekan-rekan advokat. Kami memahami keluhan ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Rutan Serang Rangga menegaskan pihaknya tetap berkomitmen memenuhi hak tahanan, termasuk hak mendapatkan pendampingan hukum dari advokat.
Ia menyebut, dalam kondisi tertentu yang bersifat mendesak, advokat tetap dapat melakukan koordinasi dengan pihak rutan sesuai prosedur yang berlaku.
“Jika ada situasi mendesak terkait pembelaan perkara, hal itu bisa dikoordinasikan dan disampaikan melalui prosedur yang ada,” jelasnya.
Audiensi berlangsung dalam suasana diskusi terbuka. Kedua pihak berharap komunikasi yang telah terjalin dapat terus diperkuat guna mendukung penegakan hukum yang berkeadilan serta memastikan hak tahanan dan advokat tetap terpenuhi. (*)











