Soal Pendopo Bupati, Pengamat Minta Kota dan Kabupaten Tangerang Duduk Bersama

Soal Pendopo Bupati, Pengamat Minta Kota dan Kabupaten Tangerang Duduk Bersama
Pengamat Kebijakan publik Universitas Muhamadiyah Tangerang (UMT) Memed Chumaedy. Foto for Bantenekspres.co.id

TANGERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Polemik mengenai permintaan aset Pendopo Bupati Tangerang oleh Pemerintah Kota Tangerang kembali mencuat ke ruang publik. Aset yang kini berada di wilayah administratif Kota Tangerang itu diminta agar diserahkan kepada pemerintah kota, sehingga memunculkan kembali perdebatan lama terkait kepemilikan aset antara dua daerah tersebut.

Pendopo Bupati Tangerang diketahui memiliki nilai historis yang kuat dalam perjalanan pemerintahan Kabupaten Tangerang. Bangunan itu sejak lama menjadi simbol pusat pemerintahan Kabupaten Tangerang, jauh sebelum pemekaran wilayah yang melahirkan Kota Tangerang sebagai daerah otonom pada awal 1990-an.

Bacaan Lainnya

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Muhammadiyah Tangerang, Memed Chumaedy, menilai polemik tersebut seharusnya dipandang secara proporsional dengan mempertimbangkan aspek sejarah dan administratif, bukan semata-mata berdasarkan batas wilayah saat ini.

Menurutnya, secara historis pendopo tersebut merupakan simbol pemerintahan Kabupaten Tangerang pada masa sebelum terbentuknya Kota Tangerang sebagai daerah otonom.

“Pendopo itu bukan sekadar bangunan fisik, tetapi memiliki nilai sejarah yang sangat kuat bagi perjalanan pemerintahan Kabupaten Tangerang. Karena itu, polemik ini perlu dilihat secara objektif dengan mempertimbangkan aspek historisnya,” ujar Memed, Minggu 8 Maret 2026.

Ia menjelaskan, dalam konteks administrasi pemerintahan, kepemilikan aset daerah tidak selalu ditentukan oleh lokasi geografis semata. Dalam banyak kasus pemekaran wilayah di Indonesia, terdapat sejumlah aset pemerintah daerah yang secara historis tetap dimiliki oleh daerah induk meskipun berada di wilayah administratif baru.

“Dalam konteks administrasi pemerintahan, kepemilikan aset tidak hanya dilihat dari lokasi geografisnya saja. Ada banyak aset daerah yang tetap dimiliki oleh daerah induk meskipun berada di wilayah administratif baru akibat pemekaran,” jelasnya.

Karena itu, Memed menilai status kepemilikan aset seperti Pendopo Bupati Tangerang seharusnya merujuk pada sejarah kepemilikan serta fungsi awal bangunan tersebut dalam struktur pemerintahan daerah.

Ia mengingatkan agar polemik ini tidak berkembang menjadi tarik-menarik kepentingan politik antarwilayah yang justru berpotensi merusak hubungan baik antara dua pemerintah daerah.

“Dengan pendekatan dialogis serta sikap saling menghormati sejarah wilayah, polemik mengenai kepemilikan aset tersebut dapat diselesaikan secara bijak tanpa mengganggu hubungan harmonis antara Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang yang pada dasarnya berasal dari akar pemerintahan yang sama,” ungkapnya.

Menurutnya, kedua daerah memiliki kedekatan historis dan sosial yang kuat, sehingga penyelesaian persoalan aset semestinya ditempuh melalui dialog antarpemerintah daerah.

“Hubungan antara Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang sangat erat secara sejarah dan sosial. Karena itu, penyelesaian polemik seperti ini sebaiknya ditempuh melalui dialog yang konstruktif antara kedua pemerintah daerah,” katanya.

Memed juga menilai pendekatan yang lebih bijak adalah dengan tetap mempertahankan fungsi historis pendopo sebagai aset milik Kabupaten Tangerang, sembari membuka peluang kerja sama pemanfaatan dengan Pemerintah Kota Tangerang apabila diperlukan.

“Solusi yang paling rasional adalah tetap mempertahankan fungsi historis pendopo sebagai aset Kabupaten Tangerang, namun tidak menutup kemungkinan adanya kerja sama pemanfaatan dengan Pemerintah Kota Tangerang untuk kepentingan tertentu,” tutupnya. (*)

Pos terkait