Syarat Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub di Terminal Pondok Cabe Dilakukan Secara Online Hanya Gunakan NIK

PAMULANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka pendaftaran program mudik gratis bagi masyarakat yang ingin pulang kampung pada masa arus mudik tahun ini.

Pasalnya, pendaftaran mudik gratis yang dibuka oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Dirjen Perhubungan Darat mulai dari tanggal 1 -15 Maret dilakukan secara online dan hanya menggunakan NIK. Namun, posko yang digelar di Terminal Pondok Cabe hanya proses validasi bagi pendaftar yang berhasil mendapatkan tiket melalui sistem daring (online).

Bacaan Lainnya

Hal ini sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Keni, selaku Admin validasi mudik gratis Kemenhub di Terminal Pondok Cabe. Ia mengatakan bahwa seluruh proses pendaftaran dilakukan secara online melalui dua platform yang telah disediakan Kemenhub. Masyarakat dapat mendaftar melalui situs resmi maupun aplikasi yang tersedia.

“Alur pendaftarannya dari website dan aplikasi. Kalau aplikasi namanya Mitra Darat, sedangkan untuk website melalui nusantara.kemenhub.co.id. Jadi semuanya dilakukan secara online,” ucap keni saat diwawancarai oleh bantenekspres.co.id pada Jumat 6 Maret 2026.

Keni menambahkan, masyarakat yang datang langsung ke posko di Terminal Pondok Cabe bukan untuk mendaftar, melainkan hanya melakukan validasi setelah berhasil mendapatkan tiket secara daring.

“Untuk yang datang ke posko itu hanya bagi yang sudah mendapatkan tiket. Sistemnya seperti war tiket. Ketika calon penumpang berhasil mendapatkan QRIS, mereka datang ke posko hanya untuk validasi saja,” tambahnya.

Dikatakan Keni, bahwa syarat utama pendaftaran program ini adalah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia.

“Ketentuan pendaftaran itu kita hanya NIK saja, yaitu KTP Indonesia,” jelasnya.

Adapun syarat dan ketentuan pendaftaran sebagai berikut:

• Pendaftaran hanya secara online.

• 1 akun hanya dapat mendaftarkan 3 orang dengan total 4 orang dan 1 sepeda motor.

• Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah (KTP/SIM/KK).

• Bila peserta akan mengikuti arus mudik dan balik, maka pendaftaran arus balik dilakukan bersamaan pada saat mendaftar arus mudik dalam arti jika kota tujuan mudik yang dipilih terdapat arus balik.

• Peserta diberikan waktu H+3 setelah tanggal pendaftaran, untuk melakukan registrasi ulang/validasi di posko yang telah ditentukan.

• Apabila lewat H+3 peserta tidak melakukan registrasi ulang/validasi, maka data peserta dianggap gugur/hangus dan tidak bisa mendaftar ulang atau NIK telah diblok oleh sistem.

Tujuan dibukanya program mudik gratis yang diselenggarakan oleh Kemenhub ini yaitu untuk membantu masyarakat pulang ke kampung halaman dengan aman dan nyaman, sekaligus mengurangi kepadatan kendaraan pribadi di jalan raya selama periode mudik lebaran tahun ini. (*)

 

Reporter: Muhammad Dhuyuf Khuzaimi

 

Pos terkait