Trantib Pasar Kemis Tutup Hiburan Karaoke di Kali Mati, Tindak Lanjut Instruksi Bupati

Aparat gabungan Kecamatan Pasar Kemis menutup tempat hiburan karaoke di Kali Mati, Desa Gelam Jaya, berdasarkan Himbauan Bupati Nomor 4 Tahun 2026. Foto: Kecamatan Pasar Kemis for bantenekspres.co.id

PASARKEMIS,BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, bergerak cepat menertibkan tempat hiburan malam yang membandel.

Dipimpin langsung oleh pihak kecamatan, petugas gabungan melakukan monitoring dan penutupan tempat hiburan karaoke di kawasan Kali Mati, Jalan Palem 2, Desa Gelam Jaya, Kabupaten Tangerang, malam pada akhir pekan lalu.

Bacaan Lainnya

Operasi ini dilakukan guna menegakkan Himbauan Bupati Tangerang Nomor 4 Tahun 2026 terkait operasional usaha hiburan di wilayah tersebut.

Camat Pasar Kemis Nurhanudin melalui Kasi Trantib Acep Pudin menyatakan, tindakan tegas ini diambil setelah adanya koordinasi dengan tokoh masyarakat dan aparat desa setempat.

Kegiatan dimulai dengan apel di Kantor Desa Gelam Jaya pada pukul 21.00 WIB sebelum tim meluncur ke lokasi sasaran. Dalam operasi ini, petugas tidak hanya memberikan teguran lisan, tetapi juga melakukan tindakan administratif dan fisik di lapangan.

“Kami melakukan pemeriksaan identitas pemilik dan karyawan, memberikan surat teguran resmi, hingga melakukan penempelan Surat Himbauan Bupati di lokasi sebagai tanda dilarangnya aktivitas hiburan tersebut,” ujar Acep Pudin saat dikonfirmasi, Senin, 2 Maret 2026.

Tidak hanya sekadar menutup tempat usaha, petugas juga melakukan pendekatan persuasif kepada para karyawan yang bekerja di lokasi karaoke milik Iko Sugiyantoro tersebut.

Para karyawan diminta untuk pulang dan diimbau agar tidak kembali bekerja di tempat hiburan serupa.

Petugas menyarankan mereka untuk mencari lapangan pekerjaan yang lebih baik dan sesuai dengan norma masyarakat.

Keberhasilan penertiban ini merupakan hasil kolaborasi solid antara berbagai unsur, di antaranya Kecamatan Pasar Kemis, Pemerintah Desa Gelam Jaya, masyarakat, TNI dan Polri.

Kegiatan yang berlangsung kondusif ini berakhir pada pukul 23.20 WIB.

Dengan adanya penertiban ini, diharapkan ketertiban umum di wilayah Pasar Kemis tetap terjaga dan para pelaku usaha dapat lebih patuh terhadap regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang. (*)

Reporter: Zakky Adnan

Pos terkait