RANGKASBITUNG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Banten akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 4 Tahun 2016 yang mengatur tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP) atau sering dikenal dengan Corporate Social Responsibility (CSR).
Perda ini bertujuan mengatur kewajiban perusahaan dalam berkontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan, ekonomi, dan sosial masyarakat setempat.
Widy Ferdian, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Lebak mengatakan, revisi perda tersebut sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026 ini.
“Kita ingin perkuat kelembagaannya. jadi nanti ada tim fasilitasi, pengawas dan juga mitra Forum TSLP-nya,” kata Widy, kepada wartawan di Rangkasbitung, Minggu 1 Maret 2026.
Menurut Widy, tim fasilitasi yang ditetapkan oleh Bupati akan mengkoordinasikan rencana pembangunan daerah yang memerlukan sinergitas dengan perusahaan-perusahaan di Kabupaten Lebak.
Nantinya, kata Widy, tim fasilitasi ini diharapkan dapat mendorong CSR di masing-masing perusahaan untuk membiayai program di luar anggaran pemerintah, dan yang tidak terakomodir oleh APBD maupun APBN karena keterbatasan anggaran.
“Jadi arahnya lebih teroganisir, dan uang dari CSR tidak diserahkan ke pemerintah daerah. Perusahaan tetap yang melaksanakan, kami hanya menyampaikan program prioritas yang bisa disinergikan pelaksanaannya. Nah, Forum ini yang akan mengawalnya,” ujar Widy.
Dalam revisi perda nanti, salah satu yang juga akan dibahas untuk ditetapkan adalah apakah Forum TSLP berwenang menegur perusahaan-perusahaan yang tidak menjalankan penyaluran CSR sesuai dengan yang telah disinkronkan dengan pemerintah daerah.
“Mekanisme itu kita atur kemudian di dalam Perda, dan itu menjadi item yang mungkin menjadi salah satu pembahasan,” tuturnya.(*)











