TIGARAKSA, BANTENEKSPRES.CO.ID – Kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren di Kabupaten Tangerang menjadi sorotan. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang mengakui, dalam beberapa tahun terakhir, mereka menangani puluhan kasus yang terjadi di lembaga pendidikan berbasis keagamaan tersebut.
DP3A Kabupaten Tangerang enggan menyebutkan jumlah kasus kekerasan seksual di Kabupaten Tangerang, namun DP3A memastikan kasusnya mencapai puluhan.
“Puluhan lah. Ini banyak,” ujar Heni Bagian Penanganan Kekerasan dan Pelecehan Seksual DP3A Kabupaten Tangerang, Minggu 1 Maret 2026.
Ironisnya, mayoritas dugaan pelaku justru berasal dari kalangan tenaga pendidik. “Mohon maaf ya, oleh guru,” ungkap Heni.
Ia menjelaskan, relasi antara santri dan guru di pesantren yang sangat menghormati dan patuh menjadi celah terjadinya kekerasan.
“Kalau di pesantren, santri kepada guru atau ustaz itu kan hormat sekali. Apa yang dibilang gurunya dilakukan. Itu yang sangat kami sayangkan ketika terjadi penyalahgunaan,” katanya.
Tak hanya soal jumlah kasus, penanganan perkara kekerasan seksual di pesantren juga menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya, terlapor kerap mangkir dari panggilan penyidik sehingga proses hukum berlarut-larut.
“Tidak hadirnya terlapor membuat kendala untuk penyidik. Itu mengakibatkan perpanjangan waktu pemanggilan kembali dan memakan waktu,” jelasnya.
Di sisi lain, kata Heni, pencabutan laporan oleh keluarga korban juga menjadi tantangan serius. Narasumber mengakui, kasus yang dicabut jumlahnya belasan. Faktor penyebabnya beragam, mulai dari kurangnya pemahaman bahwa kekerasan seksual terhadap anak wajib diproses hukum, hingga adanya intervensi dan relasi kuasa.
“Ada relasi kuasa juga. Bisa jadi keluarga terduga pelaku punya posisi di masyarakat, secara ekonomi atau sosial lebih memiliki value, akhirnya sudah damai saja,” ujarnya.
Dalam beberapa kasus, bahkan ditemukan adanya dukungan dari oknum aparat atau unsur pemerintahan tingkat bawah yang seharusnya melindungi korban. Pada 2025, tercatat satu kasus korban kekerasan seksual yang justru diusir akibat tekanan dan relasi kuasa tersebut.
“Korban dari keluarga tidak mampu dan tidak berdaya sehingga diusir. Itu sempat mendapat perhatian dari Bapak Dewan,” ungkapnya, tanpa menyebut lokasi detail demi menjaga privasi korban.
Dari temuan UPTD PPA, kasus kekerasan seksual lebih banyak terjadi di pesantren laki-laki. “Kebetulan kebanyakan yang kami temukan itu di pesantren laki-laki. Khusus laki-laki,” jelas Heni.
Meski demikian, pihaknya enggan membeberkan data rinci secara terbuka. “Datanya ada, tetapi itu rahasia karena ada privasi. Kalau mau by data, silakan ke kantor,” tegasnya.
UPTD PPA mengakui, banyaknya laporan yang masuk membuat mereka harus membagi fokus antara kasus lama yang masih berproses dengan kasus baru yang terus berdatangan. Untuk itu, mereka berupaya memperkuat sinergi dengan bagian hukum Setda agar pengawalan perkara bisa lebih maksimal hingga tahap pelimpahan ke kejaksaan dan persidangan.
“Kami harus bersinergi dengan tim hukum Setda supaya kasus yang masuk bisa sama-sama dikawal sampai limpah ke Kejaksaan,” katanya. (*)











