BPJS PBIJK Dinonaktifkan? Warga Kabupaten Tangerang Tetap Bisa Berobat Gratis, Begini Caranya!

BPJS PBIJK Dinonaktifkan? Warga Kabupaten Tangerang Tetap Bisa Berobat Gratis, Begini Caranya!
BPJS PBIJK Anda dinonaktifka, Warga Kabupaten Tangerang tetap bisa berobat gratis di Puskesmas. Foto: Dinkes Kesehatan Kabupaten Tangerang for Bantenekspres.co.id

TIGARAKSA,BANTENEKSPRES.CO.ID – Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang memberikan kabar baik bagi warga peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK) dari Kementerian Sosial yang status kepesertaannya dinonaktifkan pada periode Januari-Februari 2026.

Kepala UPT Jaminan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang H. Kadarusman, mengimbau masyarakat agar tidak panik.

Bacaan Lainnya

Pemerintah Kabupaten Tangerang memastikan akses layanan kesehatan tetap tersedia melalui prosedur tertentu.

Warga yang status BPJS PBIJK-nya tidak aktif masih bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis di Puskesmas setempat.

Namun, terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan:

● Layanan Gratis 2 Kali Kunjungan: Puskesmas hanya memberikan layanan gratis sebanyak dua kali selama status kartu belum diaktifkan kembali. Setelah itu, pasien akan dikenakan retribusi atau biaya pelayanan umum.

● Surat Keterangan Sakit: Setelah berobat, pihak Puskesmas akan memberikan Surat Keterangan Sakit kepada pasien.

Agar status kepesertaan kembali aktif dan dapat digunakan secara jangka panjang, warga diminta segera melakukan pengurusan data. Berikut langkah-langkahnya:

● Bawa Surat Keterangan: Bawa Surat Keterangan Sakit dari Puskesmas tersebut ke petugas/operator DTSEN (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang ada di kantor Desa atau Kelurahan setempat.

● Proses Reaktivasi: Operator DTSEN akan memproses pengaktifan kembali kartu BPJS PBIJK Anda agar bisa digunakan seperti sedia kala.

“Kami berharap masyarakat segera mengurus reaktivasi ini melalui operator di Desa atau Kelurahan agar jaminan kesehatannya kembali aktif dan terlindungi,” ujar Kadarusman dalam keterangannya. (*)

Pos terkait