TANGERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID–Ada pelayanan baru yang dilakukan Pemkot Tangerang. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang siap datang mengambil limbah barang elektronik rumah tangga. Seperti kulkas, televisi, batu baterai, kabel hingga computer bekas.
Selain limbah elektronik, petugas DLH juga siap datang untuk mengambil limbah medis. Seperti obat yang sudah tidak layak, botol bekas obat, kemasan obat, masker bekas, dan lainnya. Caranya, hubungi call center DLH di 0811-1631-631.
Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi menjelaskan layanan jemput bola mengambil limbah elektronik dan medis ini sebagai upaya untuk mencegah kerusakan lingkungan akibat dari limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
“Warga tidak perlu bingung atau khawatir dalam membuang limbah elektronik maupun limbah medis rumah tangga. DLH Kota Tangerang menyediakan layanan jemput sampah B3 langsung ke rumah warga,” jelasnya, Rabu (18/02/2026).
Kata Wawan, limbah seperti perangkat elektronik rusak, baterai bekas, hingga masker dan kemasan obat tidak boleh dibuang bersama sampah domestik biasa. “Harus diperlakukan khusus untuk penanganan limbah elektronik dan medis,” lanjutnya.
Melalui layanan ini, Pemkot Tangerang berharap kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan limbah B3 semakin meningkat. Partisipasi aktif warga menjadi kunci dalam mewujudkan Kota Tangerang yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Limbah yang dapat dijemput tim DLH adalah: B3–Ewaste (Elektronik), seperti televisi maksimal 13 inci, kulkas satu pintu, lampu, batu baterai, kabel, komputer bekas, handphone bekas dan sejenisnya.
Limbah B3 medis rumah tangga, yakni botol bekas obat, kemasan obat, masker bekas, dan lainnya. Lalu, limbah B3 rumah tangga seperti botol aerosol, kaleng pestisida, botol cairan pembersih, dan limbah sejenis lainnya. Mekanisme layanan jemput B3, warga harus melakukan pemilahan sampah B3 elektronik dan B3 medis rumah tangga secara terpisah.
Lalu bisa menghubungi Hotline DLH Kota Tangerang di 0811-1631-631. Petugas DLH akan membuat jadwal pengambilan ke rumah warga. Setelah itu, petugas DLH akan membawa limbah tersebut ke TPSS B3 DLH Kota Tangerang. Selanjutnya, limbah dikelola oleh pihak ketiga berizin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (adv)











