Camat Pasar Kemis Sampaikan Aturan Tegas Terkait Hiburan Malam dan Rumah Makan

Camat Pasar Kemis Nurhanudin sampaikan aturan tegas operasional rumah makan, hiburan malam, hingga penertiban kawasan Vismat jelang Ramadan 1447 H. Foto: Kecamatan Pasar Kemis

PASARKEMIS,BANTENEKSPRES.CO.ID – Dengan datangnya bulan suci Ramadan 1447 H, Pemerintah Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang melakukan langkah preventif guna menjaga kekhusyukan ibadah umat Muslim.

Camat Pasar Kemis Nurhanudin menegaskan sejumlah aturan ketat menyasar operasional rumah makan, tempat hiburan malam, hingga aktivitas masyarakat di malam hari.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannya, Nurhanudin menyampaikan, kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Bupati Tangerang yang bertujuan untuk menciptakan situasi wilayah yang kondusif, tertib, dan jauh dari gangguan keamanan.

Salah satu poin utama yang ditekankan adalah pembatasan jam operasional usaha kuliner. Rumah makan, kafe, dan restoran diperbolehkan tetap buka, namun dengan syarat khusus.

“Fasilitas hiburan umum seperti bar, karaoke, spa, panti pijat, hingga toko penjual minuman beralkohol wajib tutup total mulai dua hari sebelum Ramadan hingga dua hari setelah Idulfitri,” ujarnya, Kamis, 19 Februari 2026.

Kemudian, selama bulan Ramadan, seluruh pelaku usaha dilarang mengadakan hiburan musik langsung atau pentas seni lainnya.

Lalu, pemilik usaha wajib memasang tirai penutup atau sejenisnya pada siang hari hingga pukul 17.00 WIB sebagai bentuk penghormatan bagi warga yang berpuasa.

Selain aturan Ramadan, Nurhanudin juga menyoroti polemik berkepanjangan terkait keberadaan bangunan liar di kawasan Wisma.

Ia menyatakan dukungannya terhadap aspirasi mahasiswa dan masyarakat yang mendesak penertiban di wilayah tersebut.

“Saya justru senang ada dorongan (demo) dari mahasiswa, agar kami punya argumen kuat untuk melakukan langkah penertiban secara tuntas. Ini murni aspirasi masyarakat agar lingkungan kembali nyaman,” ujar Nurhanudin.

Camat juga melarang adanya aktivitas yang memicu kerumunan berbahaya di badan jalan, seperti pembagian takjil yang mengganggu lalu lintas serta penggunaan petasan yang berpotensi memicu tawuran antarwarga.

Pihak kecamatan bersama unsur Forkopimcam (Polsek dan Koramil) akan melakukan patroli gabungan secara rutin untuk memastikan seluruh aturan ditaati.

Nurhanudin memperingatkan pelaku usaha atau masyarakat yang melanggar ketentuan akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita ingin memastikan ibadah puasa tahun ini berjalan khusyuk, tertib, dan tanpa gangguan dari hal-hal yang bersifat mudarat,” pungkasnya. (*)

Reporter: Zakky Adnan

Pos terkait