PPPK Paruh Waktu Tenaga Pendidik dan Kependidikan Hanya Diberi Insentif Bukan Gaji

SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang hanya memberikan insentif bukan gaji, kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu bagi tenaga pendidik dan kependidikan.

Hal itu dikarenakan adanya aturan dari pemerintah pusat mengenai soal statusnya, yang disebutkan bahwa PPPK paruh waktu bagian dari ASN artinya sudah tidak bisa mendapatkan penghasilan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Bacaan Lainnya

Sehingga mereka hanya mendapatkan insentif bukan gaji dari Pemkab Serang, sebagai bentuk apresiasi terhadap mereka yang telah mencerdaskan anak-anak di Kabupaten Serang.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana saat ditemui wartawan di depan gedung DPRD Kabupaten Serang, Rabu 18 Februari 2026.

Zaldi mengatakan, Pemkab Serang sudah melakukan diskresi kepada pemerintah pusat, agar memperjuangkan dana BOS bisa dipakai lagi untuk memberikan gaji ke PPPK paruh waktu.

Namun upaya tersebut ditolak karena bentrokan dengan aturan, dari sisi Kemendikbud dijelaskan PPPK paruh waktu tidak berhak menerima gaji dari dana BOS karena masuk dalam kategori ASN, sementara kementerian lainnya menyebutkan bahwa PPPK paruh waktu bukan ASN.

“Makanya kita butuh ketegasan dari pemerintah pusat, satu sisi dalam aturannya PPPK paruh waktu bukan ASN lalu disisi lain PPPK paruh waktu itu ASN. Sehingga sekarang ini masih jadi perdebatan di pemerintah pusat, kami sudah berupaya,” katanya.

Kendati demikian atas nama kemanusiaan serta perhatian dari Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah terhadap PPPK paruh waktu, kata Zaldi, dianggarkan untuk pemberian insentif bukan gaji.

Karena mereka sudah tidak bisa menerima gaji dari dana BOS, berdasarkan aturan dari Permendikdasmen.

“Bagaimanapun mereka sudah berupaya mencerdaskan anak-anak Kabupaten Serang, berarti harus ada perhatian dari pemerintah maka kita anggarkan untuk pemberian insentif,” ujarnya.

Disinggung kapan insentif bisa diberikan, Zaldi menyebutkan bahwa akan disampaikan terlebih dahulu ke Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, untuk selanjutnya disampaikan juga ke DPRD Kabupaten Serang.

Apabila semua proses ini disepakati, insentif akan diberikan di Minggu pertama bulan suci Ramadhan.

“Saya belum bisa sebutkan nilainya berapa yang jelas sudah dianggarkan, akan disampaikan dulu ke ibu bupati lalu ke DPRD rencananya siang ini. Mudah-mudahan kalau semua pihak terkait sudah sepakat, akan diluncurkan besok di hari pertama Ramadan,” ucapnya.

Dikatakan Zaldi, nilainya bervariatif ditentukan dengan jam kerjanya namun angkanya bertambah dari tahun sebelumnya paling kecil Rp400 ribu dan paling besar Rp700 ribu.

“Jam kerja PPPK paruh waktu itu kan berbeda, namun angkanya bertambah lebih tinggi dari tahun sebelumnya bisa diatas Rp1 juta,” tuturnya. (*)

Reporter : Agung Gumelar

Pos terkait