PANONGAN, BANTENEKSPRES.CO.ID – Isu 56 ribu Anak Putus Sekolah (ATS) di Kabupaten Tangerang mendapat sorotan dari anggota DPRD Kabupaten Tangerang. Angka tersebut dinilai perlu dikaji ulang dan disinkronkan kembali, terutama terkait validitas data yang digunakan.
Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Yacub mengatakan status putus sekolah perlu diperjelas definisinya. Pasalnya, ada kemungkinan data tersebut memasukkan siswa yang tidak melanjutkan ke sekolah formal negeri atau swasta, tetapi melanjutkan pendidikan di pesantren.
“Putus sekolah ini kan jadi tanda tanya. Putus sekolah SD, SMP, atau SMA? Karena ada anak yang lulus SMP, tidak masuk SMA formal, tapi masuk pesantren. Secara administrasi mungkin dianggap tidak terdaftar, lalu dicatat sebagai putus sekolah,” ujarnya, Selasa 17 Februari 2026.
Ia menilai, kondisi di lapangan tidak sepenuhnya mencerminkan angka yang beredar. Menurutnya, secara kasat mata kasus putus sekolah sudah jauh berkurang, terutama di wilayah perkotaan dan perumahan.
“Kalau kita lihat di lingkungan sekitar, hampir tidak ada anak yang benar-benar berhenti sekolah, yang banyak itu pindah jalur pendidikan, misalnya ke pesantren,” katanya.
Politisi NasDem itu meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang untuk menjelaskan secara rinci sumber dan metode pendataan angka tersebut.
Sinkronisasi data juga dinilai perlu dilakukan, termasuk dengan Kementerian Agama, agar siswa yang melanjutkan pendidikan ke pesantren tidak keliru dikategorikan sebagai putus sekolah.
“Ini persoalan data. Harus kita pertanyakan dan sinkronkan lagi supaya tidak menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat,” ucapnya. (*)











