SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Selama bulan Suci Ramadhan atau puasa di Kabupaten Serang, Tempat Hiburan Malam (THM) akan dilarang untuk beroperasi. Sedangkan, untuk kebijakan jam operasional rumah makan saat puasa masih dikaji.
Hal itu disampaikan, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah usai menghadiri Tarhib Ramadhan 1447 Hijriyah di Lapangan Tenis Indoor, pada Jumat 13 Februari 2026.
Hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana, semua Staff Ahli Bupati, Asda, Kepala OPD, camat dan ASN di lingkungan Pemkab Serang.
Zakiyah mengatakan, surat edaran larangan yang ditujukan kepada pemilik THM dibuatnya dalam waktu dekat, yang berisikan larangan beroperasi selama bulan puasa berlangsung.
Sedangkan, untuk kebijakan jam buka operasional rumah makan masih dalam kajiannya apakah ada larangan atau hanya dibatasi jamnya.
“Kami akan membuat surat edaran kepada pemilik THM di Kabupaten Serang, selama Ramadhan ini tidak membuka usahanya maupun melakukan kegiatan yang dilarang. Kalau untuk rumah makan masih kita kaji dulu ya,” katanya.
Zakiyah menyebutkan bahwa akan operasi razia jelang Ramadhan, yang ditujukan ke THM yang ada di Kabupaten Serang.
Kegiatan ini dilaksanakan personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang dan bekerjasama dengan kepolisian.
“Personil Satpol PP akan terjun langsung menyisir THM, sembari memberikan surat edarannya,” ujarnya.
Selain itu, Zakiyah mengingatkan kepada seluruh ASN untuk tetap meningkatkan kinerjanya meski di bulan suci Ramadhan, jangan bermalas-malasan meskipun sedang berpuasa.
“Saya minta jangan malas-malasan meskipun sedang berpuasa, tetap harus bekerja sesuai dengan tugasnya masing-masing,” ucapnya. (*)
Reporter : Agung Gumelar










