Pemkab Tangerang Belum Berencana Naikan NJOP

Pelayanan pajak di Bapenda Kabupaten Tangerang.

TIGARAKSA,BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemkab Tangerang belum mau menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) di 29 kecamatan. Alasannya pemulihan ekonomi yang masih belum terlalu kuat di 2026.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang Slamet Budhi Mulyanto saat ditemui. Kata dia, pengubahan besaran NJOP memiliki dampak yang langsung di masyarakat. Karena itu, perlu kehati-hatian dalam menaikkan NJOP.

Bacaan Lainnya

“Enggak ada rencana, sampai sekarang belum ada rencana ke arah sana. Bupati masih melihat situasi ekonomi saat ini yang belum sepenuhnya kuat,” jelasnya kepada bantenekspres.co.id, Kamis 12 Februari 2026.

Perlu diketahui, Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang mengenai NJOP PBB-P2 terbaru diatur dalam Perbup Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur klasifikasi dan besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan perdesaan/perkotaan. Peraturan ini berlaku mulai 2 Januari 2023, mencakup nilai tanah dan bangunan berdasarkan lokasi.

Kata Budhi saat ini pemerintah daerah fokus pada relaksasi pajak yang akan tetap dilanjutkan di tahun 2026. Ia mengatakan, pemerintah akan melihat pertumbuhan ekonomi sebelum mengeluarkan kebijakan pajak.

“Kita lihat pertumbuhan ekonomi. Kita tahun ini fokus pada relaksasi pajak. Belum ada rencana naik NJOP, kita lihat ekonomi, ini bebannya ada di masyarakat, itu yang dilihat Pak Bupati,” jelasnya.(*)

Pos terkait