Masa Jabatan Pengurus RT dan RW di Kota Tangerang Diperpanjang Menjadi Lima Tahun

Masa Jabatan Pengurus RT dan RW Diperpanjang Menjadi Lima Tahun
Mulyani, Asda I Pemkot Tangerang. Foto: Abdul Aziz/Bantenekspres.co.id

TANGERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemkot Tangerang menyosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 62 Tahun 2025 tentang Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Perwal baru memuat perubahan mendasar, terutama terkait mekanisme pemilihan serta masa bakti pengurus RT/RW.

Asisten Daerah (Asda) I Kota Tangerang, Mulyani mengatakan, Perwal Nomor 62 Tahun 2025 tentang RT dan RW diterbitkan menggantikan Perwal lama yakni Perwal Nomor 24 Tahun 2015.  Perubahan dalam Perwal baru diantaranya terkait mekanisme pemilihan dan masa bakti pengurus RT RW.

Bacaan Lainnya

“Perwal tentang RT dan RW sudah diterbitkan dan sedang kami sosialisasikan ke seluruh kecamatan,” kata Mulyani, Minggu, 11 Januari 2026.

“Salah satu perubahannya yaitu terkait masa bakti yang sebelumnya selama 3 tahun, dalam Perwal baru menjadi 5 tahun, dan bisa diperpanjang untuk dua periode,” ungkap Mulyani.

Dia menuturkan, sosialisasi Perwal tersebut dilakukan secara bertahap di 13 kecamatan agar ketentuan baru dapat dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat.

Mulyani menjelaskan, Perwal Nomor Nomor 62 Tahun 2025 tentang RT dan RW ini disusun mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018. Sejumlah pengaturan diperbarui, mulai dari persyaratan calon ketua RT/RW hingga masa bakti kepengurusan.

Salah satu perubahan utama adalah masa jabatan RT dan RW yang kini diperpanjang dari tiga tahun menjadi lima tahun. Selain itu, ketua RT dan RW dapat menjabat maksimal dua periode.

“Jika dalam pemilihan tidak ada calon pengganti, ketua yang masih menjabat dapat dikukuhkan kembali. Penetapannya dilakukan oleh lurah,” ujar Mulyani.

Mulyani menambahkan, seluruh mekanisme pemilihan RT dan RW telah diatur secara rinci dalam Perwal, termasuk pembentukan panitia dari berbagai unsur masyarakat.

“Jadi kalau ingin mengetahui lebih rinci, masyarakat dapat mengunduh dokumen itu melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH),” kata Mulyani.

Meski demikian, dengan diterbitkannya Perwal baru, Mulyani memastikan bagi RT dan RW yang saat ini masih menjabat dapat melanjutkan masa bakti kepengurusannya hingga berakhir sesuai ketentuan pada Perwal lama. “Pemilihan selanjutnya baru akan mengikuti Perwal yang baru,” ujarnya.

Dia berharap, regulasi baru ini dapat memperkuat legitimasi RT dan RW sebagai ujung tombak pelayanan publik di tingkat lingkungan. Dengan masa bakti yang lebih panjang dan dasar hukum yang jelas, peran RT dan RW dinilai dapat berjalan lebih optimal.

“RT dan RW berada paling dekat dengan masyarakat dan dapat menjadi penghubung antara penyampaian aspirasi masyarakat dan penyampaian program pemerintah daerah,” pungkasnya.(*)

Pos terkait