SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi memperpanjang masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai langkah menjaga stabilitas birokrasi di tengah pelaksanaan berbagai program strategis daerah.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan optimal tanpa gangguan akibat pergantian pejabat kunci. Pemkot menilai kesinambungan kepemimpinan aparatur sipil negara (ASN) menjadi faktor penting agar arah kebijakan dan pelayanan publik tetap konsisten.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, memutuskan memperpanjang masa jabatan Sekda Kota Serang, Nanang Saefudin, yang seharusnya berakhir pada 8 Januari 2026 setelah lima tahun menjabat.
Perpanjangan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Serang Nomor 430 Tahun 2025 tentang Pengukuhan Pejabat Jabatan Tinggi Pratama (JPT). Kebijakan ini juga didasarkan pada rekomendasi hasil evaluasi kinerja dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Kota Serang, Murni, menjelaskan bahwa perpanjangan jabatan Sekda telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019. “Pejabat pimpinan tinggi pratama dapat diperpanjang masa jabatannya setelah lima tahun melalui proses evaluasi kinerja,” ujar Murni, Minggu 4 Januari 2025.
Ia mengungkapkan, evaluasi kinerja Sekda Kota Serang telah diajukan ke BKN dan rekomendasi awal diterbitkan pada 12 Desember 2025. Selanjutnya, evaluasi lanjutan dilakukan pada 16 Desember 2025 oleh tim evaluasi yang diketuai Sekretaris Daerah Provinsi Banten.
“Hasil evaluasi kinerja ditetapkan pada 24 Desember 2025 dan menyatakan yang bersangkutan memenuhi syarat untk melanjutkan jabatan sebagai Sekda,” jelasnya.
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Wali Kota Serang menandatangani surat pengukuhan Sekda pada 29 Desember 2025. Murni menambahkan, hasil evaluasi ini berlaku hingga masa pensiun Sekda pada 2027, namun tetap dapat dievaluasi kembali apabila ditemukan pelanggaran di kemudian hari.
Sementara itu, Wali Kota Serang Budi Rustandi menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil demi kepentingan masyarakat dan kelancaran program prioritas pemerintah daerah.
“Saya ingin pemerintahan tetap kondusif agar program-program prioritas bisa dipercepat. Jangan sampai OPD justru sibuk dengan dinamika internal karena pergantian jabatan,” ujarnya.
Menurut Budi, perpanjangan masa jabatan Sekda merupakan langkah strategis untuk menjaga ritme kerja birokrasi tetap efektif dan terarah. Ia juga memastikan seluruh proses administratif telah dikomunikasikan secara teknis dengan BKN.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Serang berharap stabilitas pemerintahan tetap terjaga sehingga fokus pembangunan dan peningkatan pelayanan publik dapat berjalan maksimal dan tepat sasaran. (*)











