Dewan Pengupahan Sepakat UMK Lebak 2026 Naik 8,07 Persen

IST ILUSTRASI

RANGKASBITUNG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Dewan Pengupahan Kabupaten Lebak menyepakati kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026 sebesar 8,07 persen dalam rapat yang digelar beberapa hari lalu di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Setempat.

Sekretaris Disnaker Lebak, Ruly Chaeruliyanto mengatakan, rapat yang dihadiri unsur pemerintah, serikat pekerja/serikat buruh, APINDO, BPS, serta akademisi. UMK Kabupaten Lebak 2026 ditetapkan naik dari Rp3.176.384 menjadi Rp3.426.395 atau naik sebesar 8,07 persen.

Bacaan Lainnya

“Kesepakatan tersebut didasarkan pada formula penghitungan dengan variabel alfa 0.6 dengan pembahasan yang berlangsung dinamis dan diselesaikan melalui mekanisme voting,” kata Ruly, kepada BantenEkspres, melalui sambungan telepon, Senin 22 Desember 2025.

Menurut dia, hasil voting menunjukkan unsur pemerintah dan serikat pekerja menyetujui nilai UMK tersebut dengan 7 suara melawan dua suara.

“Nilai UMK yang disepakati ini akan direkomendasikan kepada Bupati Lebak untuk diteruskan ke Gubernur atau Pemerintah Provinsi Banten,” ujarnya.(*)

Pos terkait