Menteri PPPA Sebut Maraknya Kekerasan Terhadap Anak Menjadi Catatan Serius

Menteri PPPA Sebut Maraknya Kekerasan Terhadap Anak Menjadi Catatan Serius
Menteri PPPA, Arifatul Choiri Fauzi didampingi Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono saat mengunjungi seorang veteran, Soekasti di bilangan Kecamatan Periuk. Foto Humas for Bantenekspres.co.id

TANGERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID -Maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak termasuk pelecehan dan penyimpangan seksual khususnya di Kota Tangerang menjadi sorotan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Choiri Fauzi mengungkapkan, tingginya laporan kekerasan dipengaruhi oleh keberhasilan kampanye pihak terkait untuk mendorong anak agar berani bersuara.

Bacaan Lainnya

“Kami merasa bahwa keberhasilan kampanye untuk berani berbicara ini berhasil karena semakin banyaknya yang melaporkan,” kata Arifatul kepada wartawan saat mengunjungi kediaman Soekasti, seorang veteran wanita di Perumahan Griya Sangiang mas, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, belum lama ini.

Dikatakan Arifatul, kondisi tersebut sekaligus menjadi catatan serius bagi pemerintah untuk memperkuat langkah pencegahan. “Tetapi ini juga menjadi catatan kita,” ujarnya.

Dia menjabarkan, hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) pada tahun 2024 yang dilaksanakan Kemen PPPA mencatat, bahwa satu dari empat perempuan usia 15–64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan  seksual.

Sedangkan dari hasil  Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) tahun 2024 menunjukkan bahwa satu dari dua anak di Indonesia, pernah mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan. Namun hanya sebagian kecil yang tercatat dalam sistem pelayanan. Ini menunjukkan bahwa korban masih sulit bicara dan belum merasa aman untuk melapor.

Arifatul menjelaskan, Perlindungan perempuan dan anak adalah mandat konstitusi yang diperkuat berbagai regulasi, seperti Perpres No. 9 Tahun 2024 tentang Penyelengaraan Pendidikan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindakan Kekerasan Seksual, Permen PPPA No. 1 Tahun 2021 tentang Dana Alokasi Khusus Non Fisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak, serta PP No. 29 Tahun 2025  tentang Dana Bantuan  Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan PP Nomor 30 tahun 2025 tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Serta Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pemerintah juga tengah memperkuat Gerakan Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (GN-AKPA) yang melibatkan lintas kementerian dan lembaga.

“GN-AKPA bukan milik satu institusi. Ini gerakan bersama, agar upaya pencegahan, perlindungan, dan pemulihan berjalan lebih konkret di lapangan,” kata Arifatul.

“Jadi yang harus diberi pemahaman itu seluruh masyarakat bukan hanya perempuan dan anak tapi seluruhnya,” sambungnya.

Menurutnya, yang terpenting dalam melakukan pencegahan kekerasan khususnya terhadap anak yaitu bagaimana pola asuk anak tersebut dalam keluarga.

“Ketika pola asuh yang baik dalam keluarga pasti tidak akan terjadi kekerasan. Oleh karena itu, kuncinya adalah bagaimana komunikasi yang baik diantara keluarga. Jadi kekerasan terhadap perempuan dan anak ini harus bersama-sama kita jaga,” ujarnya.

“Kalau anak dikasih kesempatan untuk menyampaikan apa yang dirasakan apa yang sedang dialami dia tidak akan curhat kemana-mana. Dia akan tetap kembali ke rumah,” tambah Arifatul.

Dia menegaskan, isu kekerasan terhadap anak tidak bisa diselesaikan oleh satu pihak saja. Diperlukan kerja sama antara masyarakat dengan instansi terkait dengan melakukan pendekatan yang berangkat dari empati.

“Saya yakin kalau kita bisa berkolaborasi bersama-sama persoalan ini bisa kita selesaikan bersama-sama. Karena menyelesaikan persoalan perempuan dan anak tidak bisa hanya sekadar tugas, tapi harus panggilan hati,” pungkasnya.(*)

Pos terkait