SERPONG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pembangunan Investasi Tangerang Selatan
(PITS) dan Kejaksaan Negeri Tangsel melakukan kerjasama. Kerjasama yang dilakukan adalah terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Kerjasama ditandai dengan penandatanganan MoU antara Perseroda PITS dengan Kejari Kota Tangsel di Hotel Pranaya, Serpong, Selasa, 16 Desember 2025.
Penandatangan MoU dilakukan oleh Direktur Utama Perseroda Pembangunan Investasi Tangerang Selatan Tubagus Hendra Suherman dan Kajari Kota Tangsel Apreza Darul Putra. Hadir dalam MoU tersebut Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan, Komisaris Utama Perseroda PITS Veri Muhkus Ariffuzzaman. Direktur Operasional Perseroda PITS Sugeng Santosa dan lainnya.
Direktur Utama Perseroda PITS Tubagus Hendra Suherman mengatakan, upaya-upaya pencegahan yang telah dilakukan sebelumnya sudah melalui berbagai kajian dalam proses pengembangan, khususnya terkait penguatan sistem dan tata kelola sejak awal.
“Dalam kurun waktu satu tahun terakhir ini, kami bersyukur proses tersebut dapat berjalan dengan baik,” ujarnya, Selasa, 16 Desember 2025.
Hendra menambahkan, sejarah mencatat bahwa kunci utama dari seluruh upaya ini adalah regulasi. Meskipun dengan berbagai keterbatasan lainnya banyak tantangan yang harus kita hadapi dan patuhi, namun apabila regulasi yang dijalankan masih keliru, maka sebesar apapun usaha yang dilakukan tentu tidak akan menghasilkan sesuatu yang benar.
“Oleh karena itu, diperlukan proses pendalaman, penguatan pemahaman, dan ruang untuk terus bertanya serta memperbaiki diri,” tambahnya.
Menurutnya, kedepan masih banyak pekerjaan rumah yang menjadi amanah dan khususnya dalam pengembangan layanan air minum bagi masyarakat di wilayah Kota Tangsel. Saat ini, BUMD tidak hanya dituntut untuk memberikan pelayanan semata, tetapi juga harus mampu menghasilkan keuntungan dan berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
“Alhamdullillah, sejak 2024 perusahaan telah menunjukkan perubahan yang signifikan. Kami tidak lagi berada pada kondisi seperti sebelumnya, dan kinerja perusahaan terus membaik. Insya allah, ke depan dengan sinergi dan kolaborasi yang kuat, tidak ada lagi persoalan yang menghambat, dan kinerja keuangan perusahaan dapat terus meningkat,” jelasnya.
Kedepan, pengembangan layanan termasuk pengembangan sistem distribusi dan pelayanan air akan terus dijaga dan dukelola dengan baik, mengikuti tren dan kebutuhan yang ada.
“Saat ini layanan kami memang masih terbatas, namun beberapa proyek yang akan segera berjalan telah kami siapkan dengan matang, termasuk kerja sama yang telah dimulai sejak tahun 2022 dengan capaian yang terus meningkat,” tuturnya.
Hendra mengaku, pendampingan hukum tidak bisa dilakukan secara parsial, tetapi harus melekat di setiap tahapan proses bisnis. Pendampingan tersebut memang dilaksanakan sejak awal. Dimulai dari review Peraturan Direksi (Perdir) yang disusun.
Pada tahap itu sudah dilakukan pendampingan dan telaah hukum, sehingga berbagai kekurangan yang ada dapat diidentifikasi sejak dini apakah sudah sesuai atau masih perlu perbaikan.
“Selanjutnya, pendampingan juga dilakukan pada seluruh rangkaian proses, mulai dari review Perdir, penyusunan dokumen RUP, proses pengadaan, evaluasi administrasi, teknis dan harga. Termasuk pengumuman pemenang,” ungkapnya.
Katanya, seluruh tahapan tersebut pada pelaksanaan kemarin telah didampingi melalui kerja sama dengan Kejaksaan serta melibatkan BPKP sebagai bagian dari penguatan pengawasan dan akuntabilitas.
“Kerja sama pendampingan hukum ini juga bukan hal yang baru. Kerja sama tersebut telah berjalan secara berkelanjutan setiap tahun dan saat ini telah memasuki tahun ketiga. Kerja sama ini sudah dimulai sejak masa pimpinan sebelumnya hingga saat ini,” ungkapnya.
Artinya, pendampingan hukum ini merupakan komitmen yang konsisten dan berkesinambungan, bukan hanya untuk memenuhi aspek administratif. Tetapi sebagai upaya nyata dalam memastikan seluruh kegiatan bisnis Perseroda PITS berjalan sesuai aturan, akuntabel, dan berlandaskan prinsip Good Corporate Governance.
“Kedepan, kerja sama ini akan terus diperpanjang dan diperkuat, sehingga setiap kebijakan dan langkah strategis perusahaan benar-benar berada dalam koridor hukum dan mampu menjaga kepercayaan publik,” tutupnya.
Sementara itu, Kajari Kota Tangsel Apreza Darul Putra mengatakan, kerja sama yang dilaksanakan merupakan kerja sama dalam penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Kami memandang bahwa kerja sama ini sangat penting dan strategis, karena dilaksanakan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Pria yang biasa disapa Reza tersebut menambahkan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Pasal 30, Kejaksaan memiliki kewenangan untuk menjalin kerja sama dengan kementerian, lembaga, BUMN, maupun BUMD.
Salah satu bentuk implementasinya adalah kerja sama dengan Perseroda PITS. Perseroda PITS merupakan perusahaan daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013, sehingga secara hukum keberadaannya sah dan legal.
“Oleh karena itu, penandatanganan kesepakatan kerja sama ini menjadi landasan yang kuat bagi kedua belah pihak untuk saling bekerja sama, berkolaborasi, dan bahu-membahu dalam memberikan kontribusi terbaik bagi masyarakat Kota Tangsel,” tambahnya.
Menurutnya, kerja sama ini mencakup ruang lingkup bidang perdata dan tata usaha negara, yang di dalamnya meliputi antara lain bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya. Tujuan utama dari kerja sama ini adalah untuk memitigasi risiko hukum yang berpotensi timbul dalam pelaksanaan kegiatan dan pengambilan kebijakan.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap setiap permasalahan dapat dibahas dan didiskusikan sejak awal, sehingga langkah-langkah yang diambil senantiasa berada dalam koridor hukum yang tepat. Dengan demikian, potensi permasalahan hukum di kemudian hari dapat dicegah sejak dini,” jelasnya.
“Kerja sama seperti ini sebenarnya telah terjalin sebelumnya, yaitu sejak 2023 hingga 2024. Kami berharap, kelanjutan kerja sama ini dapat terus memberikan kontribusi positif dan manfaat nyata bagi kedua belah,” tutupnya.
Ditempat yang sama, Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, kerja sama ini merupakan langkah strategis yang sangat penting dan progresif dalam rangka memperkuat tata kelola serta stabilitas industri daerah di Kota Tangsel. Khususnya pada perusahaan-perusahaan daerah pembangunan di Kota Tangsel.
“Tujuannya adalah agar perusahaan daerah dapat berjalan sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance, yakni taat hukum, transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Pilar menambahkan, kerja sama ini juga mencerminkan komitmen Pemkot Tangsel dalam membangun kinerja perusahaan daerah yang kuat dan sehat, khususnya dalam upaya pencegahan serta penanganan permasalahan hukum di bidang korporasi dan pembangunan daerah.
Dengan adanya pendampingan hukum, penguatan aspek legal, serta pemberian pertimbangan hukum yang komprehensif, diharapkan setiap kebijakan dan langkah bisnis yang diambil dapat dilaksanakan secara profesional, terukur dan memiliki kepastian hukum yang jelas.
“Kesepakatan kerja sama ini bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan merupakan fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap kinerja BUMD, khususnya Perseroda PITS sebagai salah satu motor penggerak pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah,” jelasnya.
Pilar berharap, kedepan yang paling utama adalah kesehatan keuangan perusahaan. Kemudian perusahaan harus memiliki daya saing yang kuat. Perseroda PITS akan semakin memiliki daya saing apabila keuangannya sehat, manajemennya semakin profesional, serta operasionalnya dijalankan secara efisien.
“Efisiensi operasional ini pada akhirnya bermuara pada dua tujuan utama, yaitu memberikan keuntungan bagi daerah melalui kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan yang kedua adalah meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Inilah peran strategis Perseragasif yang harus terus kita dorong dan perkuat,” jelasnya.
Kedepan, Perseroda PITS harus mampu memberikan kontribusi yang nyata dan berkelanjutan terhadap PAD Kota Tangsel. Terlebih dalam kondisi saat ini, dimana kita menghadapi berbagai kebijakan efisiensi anggaran, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.
“Oleh karena itu, PAD harus terus kita optimalkan, tidak hanya mengandalkan sektor pajak, tetapi juga melalui kinerja BUMD yang sehat dan produktif. RPJMD Kota Tangsel tidak boleh bergantung pada kondisi eksternal semata. Target pembangunan harus tetap berjalan sesuai perencanaan, karena setiap tahunnya akan dievaluasi oleh DPRD,” ungkapnya.
Program pembangunan tidak boleh terhambat dalam kondisi apa pun, baik karena efisiensi anggaran, pemotongan dana pusat, maupun penyesuaian bagi hasil daerah. Disinilah Perseroda PITS dituntut untuk memberikan kontribusi yang nyata.
Pilar meyakini, apabila pengelolaan Perseroda PITS dilakukan secara semakin akuntabel, transparan, dan profesional, maka pendapatan perusahaan pun akan terus meningkat. Hal ini harus dibarengi dengan penguatan daya saing serta inovasi-inovasi di lapangan.
“Melalui momentum kerja sama hari ini, saya berharap Perseragasif dapat melangkah lebih jauh dan lebih cepat ke arah tersebut. Kami juga berpesan agar kesepakatan ini dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan, dengan komunikasi yang intensif serta koordinasi yang baik antara kedua belah pihak,” ungkapnya.
Bapak satu anak tersebut menambahkan,
pendampingan dan konsultasi hukum oleh Kejari Kota Tangsel dapat dilakukan kedepan agar setiap langkah Perseroda PITS tidak menyalahi aturan, sekaligus mendukung prinsip Good Corporate Governance (GCG).
“Pendampingan dan konsultasi hukum oleh Kejari Tangsel kedepan perlu dilakukan secara terstruktur, berkelanjutan, dan melekat pada seluruh proses pengambilan kebijakan Perseroda PITS. Ini penting agar setiap langkah bisnis yang diambil tetap berada dalam koridor hukum dan tata kelola perusahaan yang baik.
Pertama, pendampingan hukum sejak tahap perencanaan,” tutupnya. (*)










