Keterbukaan Informasi OPD Pemkot Serang Jadi Daerah Paling Transparan

Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Serang, Herry Suswanto, saat diwawancarai oleh wartawan, Selasa 16 Desember 2025.

SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kota Serang mencatatkan kinerja positif dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik sepanjang 2025. Kecepatan pelayanan dan koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membuat Kota Serang terbebas dari sengketa informasi publik, sekaligus meraih nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik sebesar 99,85 persen.

Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Serang, Herry Suswanto, menuturkan capaian tersebut merupakan hasil konsistensi seluruh OPD dalam menindaklanjuti permohonan informasi masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, Diskominfo secara aktif mengingatkan OPD agar setiap permohonan informasi publik ditangani maksimal dalam waktu 14 hari. Ketepatan waktu tersebut dinilai krusial untuk mencegah potensi pengaduan hingga sengketa informasi.

“Batas waktu itu penting. Kalau sampai terlewat, bisa berujung pada somasi atau bahkan sengketa informasi. Karena itu kami terus berkoordinasi dengan OPD,” ujar Herry, Selasa 16 Desember 2025.

Selain memastikan kecepatan respons, Diskominfo juga melakukan verifikasi terhadap data dan informasi yang dipublikasikan oleh OPD. Verifikasi tersebut bertujuan menjaga akurasi serta memastikan informasi yang disampaikan kepada publik dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Herry, OPD juga didorong untuk lebih proaktif dalam mempublikasikan dokumen sesuai klasifikasi informasi publik, mulai dari informasi berkala, informasi setiap saat, hingga informasi serta-merta melalui Sistem Evaluasi Dokumentasi Informasi Publik (SIDIK).

“Pelayanan yang cepat dan keterbukaan data menjadi kunci. Sepanjang 2025 ini, setiap permohonan informasi selalu kami tindak lanjuti dengan bersurat ke OPD terkait,” katanya.

Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) III Kota Serang, Kusna Ramdani, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban pemerintah sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Berdasarkan laporan Komisi Informasi Provinsi Banten, Kota Serang tercatat sebagai satu-satunya daerah di Banten yang tidak menghadapi sengketa informasi publik sepanjang tahun ini. Kondisi tersebut menjadi indikator kuatnya komitmen Pemkot Serang dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi.

“Dari laporan Komisi Informasi Provinsi Banten, Kota Serang menjadi satu-satunya daerah tanpa sengketa informasi publik dengan nilai keterbukaan mencapai 99,85 persen,” ujar Kusna.

Ia pun memberikan apresiasi kepada Diskominfo dan seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di OPD yang dinilai konsisten menjalankan prinsip transparansi dan pelayanan cepat kepada masyarakat.

Kusna berharap capaian tersebut tidak hanya dapat dipertahankan, tetapi juga menjadi dasar peningkatan kualitas layanan informasi publik ke depan. “Yang terpenting adalah menjaga agar tidak terjadi sengketa. Kalau bisa meningkat tentu lebih baik, tetapi konsistensi itu yang utama,” tutupnya.(*)

Pos terkait