SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Rencana kerja sama pengelolaan sampah antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengungkap fakta baru soal besaran biaya yang harus ditanggung dalam pemanfaatan TPAS Cilowong. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, Farach Richi, menyebut nilai kerja sama tersebut diperkirakan mencapai Rp19 miliar per tahun.
Farach menjelaskan, angka itu muncul berdasarkan hitungan tarif layanan yang telah diatur dalam Perda Tarif Kota Serang Nomor 4 Tahun 2025. Pemkab Serang mengajukan permohonan pembuangan sekitar 200 ton sampah per hari, yang kemudian menjadi dasar perhitungan total biaya tahunan.
“Potensi pendapatannya mencapai sekitar Rp19 miliar per tahun. Hitungannya berdasarkan tarif Rp175 ribu per ton untuk pendapatan daerah, Rp125 ribu per ton untuk biaya pengolahan, dan Rp17 ribu per ton untuk KDN,” kata Farach, Selasa 9 Desember 2025.
Ia menegaskan bahwa meski permohonan sudah diajukan, skema pembiayaan masih perlu dirinci sebelum kerja sama dapat disahkan. Saat ini, rencana tersebut masih menunggu pembahasan lanjutan dan persetujuan DPRD Kota Serang.
“Detail biaya harus dijelaskan dengan lengkap. Setelah ada persetujuan dewan, baru kita bisa menyusun perjanjian kerja sama dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar Cilowong,” ujarnya.
Farach menambahkan bahwa kerja sama ini juga terkait dengan kebutuhan tonase untuk proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), yang merupakan proyek strategis nasional. Kota Serang membutuhkan tambahan volume sampah dari daerah lain agar dapat memenuhi syarat minimal 1.000 ton per hari.
“Kota Serang baru memiliki sekitar 400 ton. Kolaborasi dengan Kabupaten Serang dan Cilegon dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan tonase PSEL,” jelasnya.
Menurut Farach, seluruh aspek teknis, termasuk kompensasi untuk masyarakat sekitar TPAS Cilowong, akan disusun secara rinci melalui regulasi resmi seperti Keputusan Wali Kota dan Peraturan Wali Kota.
“Semua skema kompensasi akan diatur teknisnya melalui Kepwal dan Perwal agar masyarakat mendapatkan kepastian,” katanya.
Hingga saat ini, proses kerja sama masih dalam tahap pembahasan. Pemkot Serang memastikan setiap langkah akan dilakukan secara transparan sebelum kerja sama diberlakukan. (*)
Reporter: Aldi Alpian Indra










