SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang menyebutkan, tahun ini ada lima kecamatan yang terbanyak menerima warga pendatang luar daerah.
Kelima kecamatan itu yakni, Kecamatan Cikande dengan 3.609 jiwa, Kragilan 2.839 jiwa, Kramatwatu 2.834 jiwa, Kibin 2.429 jiwa dan Kecamatan Cikeusal dengan 2.082 jiwa.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Warnerry Poetri mengatakan, sejak Januari sampai Minggu 7 Desember 2025 tercatat ada 43.146 warga yang datang ke Kabupaten Serang, dengan lima kecamatan tertinggi menerima warga baru yaitu, Kecamatan Cikande, Kragilan, Kramatwatu, Kibin, dan Kecamatan Cikeusal.
Jumlah warga yang datang dari luar ke Kabupaten Serang, tahun ini lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 37.667 warga.
“Tahun ini lebih banyak dibandingkan 2024 lalu, ada lima kecamatan terbanyak menerima warga baru yaitu Kecamatan Cikande dengan 3.609 jiwa, Kragilan 2.839 jiwa. Kemudian, Kecamatan Kramatwatu 2.834 jiwa, Kibin 2.429 jiwa dan Kecamatan Cikeusal dengan 2.082 jiwa,” katanya, Selasa 9 Desember 2025.
Warnerry mengatakan, untuk jumlah warga Kabupaten Serang yang pindah ke luar daerah di tahun ini pun meningkat ada 45.523 jiwa, dibandingkan 2024 lalu yang hanya 39.839 jiwa.
Apabila dibandingkan dengan yang datang, lebih banyak warga pindah dari Kabupaten Serang ke luar daerah daripada yang datang ke Kabupaten Serang.
“Yang pindah lebih banyak daripada yang datang ke Kabupaten Serang, namun jumlah jiwanya terus bertambah karena ada yang melahirkan dan lain sebagainya. Alasan warga pindah dari Kabupaten Serang, mayoritas karena pekerjaan atau ada juga yang jadi transmigran,” ujarnya.
Dikatakan Warnerry, ada prosedur yang harus dipenuhi bagi warga yang hendak datang dari luar ke Kabupaten Serang, salah satunya dilakukan pencabutan berkas di domisili asalnya.
Apabila warga pendatang tidak melakukan pencabutan berkas, tidak bisa diproses yang artinya tidak akan diakui dirinya sebagai warga Kabupaten Serang.
“Harus cabut berkas dulu sesuai domisilinya, ada namanya surat keterangan pindah kalau sudah ada baru kita proses catatkan di domisili Kabupaten Serang. Kalau tidak cabut berkas, maka data di daerah asal tidak terhapus dan disini tidak dianggap warga Kabupaten Serang,” ucapnya. (*)
Reporter : Agung Gumelar










