TANGERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Belakangan ini muncul gejolak di tengah masyarakat dalam proses pemilihan RT dan RW, khususnya di RW 07, Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Pasalnya, adanya warga yang akan mencalonkan diri dalam pemilihan Ketua RW07, namun oleh panitia tidak diakomodir. Segelintir warga sempat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kelurahan Karawaci Baru, mendesak pembubaran panitia pemilihan Ketua RW 07 tersebut. Alasannya, lantaran Perwal baru belum diterbitkan.
Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo mengatakan, bahwa selama masih ada aturan yang masih berlaku dan tidak menyalahinya, pemilihan Ketua RT dan RW dapat dilaksanakan.
Adanya pandangan bahwa saat ini terjadi kekosongan aturan dalam proses pemilihan RT dan RW, kata Arief, justru akan berpotensi memicu gejolak di tengah masyarakat. Padahal, sebelum diterbitkannya Perwal baru, Perwal Nomor 24 Tahun 2015 tentang RT dan RW dalam proses revisi, masih tetap berlaku.
Arief menyampaikan, Pemkot Tangerang harus berupaya untuk menjaga suasana lingkungan yang kondusif dengan menghadirkan kepastian hukum dalam proses pemilihan RT dan RW. Kepastian hukum ini hadir ketika ada dasar aturan yang jelas dalam proses yang berjalan serta konsistensi dalam melaksanakan aturan tersebut.
‘Sesuai dengan kaidah hukum bahwa selama Perwal baru belum diberlakukan, maka aturan eksisting dalam konteks ini Perwal 24 tahun 2015 masih tetap berlaku, sehingga dapat menjadi acuan,” ungkap Arief, Jumat, 5 Desember 2025.
“Diharapkan konflik yang muncul terkait mekanisme pemilihan RT dan RW, tanpa terjebak oleh berbagai bias kepentingan,” sambungnya.
Politisi dari Fraksi PKS ini menuturkan, kepengurusan RT dan RW yang sudah habis masa jabatannya perlu dikembalikan kepada kebutuhan masyarakat setempat, dengan mengacu kepada ketentuan yang masih berlaku yaitu Perwal 24 tahun 2015.
Menurut dia, adanya opsi penyeragaman melalui mekanisme Pelaksana Tugas (Plt) atau opsi yang lain justru terkesan pemerintah mengkooptasi yang dibutuhkan masyarakat yang menjadi hak demokrasi warga.
“Perlu diingat bahwa posisi RT dan RW adalah mitra pemerintah daerah berbasis keswadayaan masyarakat dan bukan sub-ordinat langsung dari pemerintah daerah,” ujar Arief.
“Sehingga hak demokrasi warga perlu dihormati dalam menentukan pilihan, mekanisme apa yang akan dijalankan dengan tetap mengacu kepada dasar aturan yang berlaku,” sambungnya.
Pejabat lurah sebagai ujung tombak, lanjut Arief, seharusnya memberikan edukasi dan pandangan serupa, bahwa selama Perwal baru belum diterbitkan maka Perwal lama masih tetap berlaku. Sehingga konflik yang muncul mendapatkan kepastian hukum. Terlebih, dapat menjaga kondusifitas di tengah lingkungannya.
“Jadi permasalahan pemilihan di salah satu RW di Kelurahan Karawaci baru menurut saya pihak Lurah harus mendudukkan kedua belah pihak yang dianggap berkonflik, dalami permasalahannya dan hadirkan solusinya berdasarkan Perwal yang masih berlaku dan berikan edukasi bahwa ketaatan kepada hukum yang menjaga lingkungan tetap kondusif,” jelasnya.
“Ini adalah ujian dari kapasitas Lurah dalam melakukan pembinaan wilayahnya agar tetap kondusif sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.(*)
Reporter : Abdul Aziz










