Sosialisasi Surat Edaran Kepala Dindikbud Provinsi Banten Tentang Integrasi Kurikulum Anti Narkoba (IKAN)

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menyelenggarakan Sosialisasi Surat Edaran Kepala Dinas tentang Integrasi Kurikulum Anti Narkoba (IKAN), yang dilaksanakan di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten pada Kamis, 4 Desember 2025.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran resmi mengenai pelaksanaan Integrasi Kurikulum Anti Narkoba di satuan pendidikan, yang berisi arahan kepada seluruh sekolah untuk memperkuat pendidikan pencegahan narkoba melalui kegiatan pembelajaran, penguatan karakter, serta kolaborasi dengan BNN dan pihak terkait lainnya.

Bacaan Lainnya

Sosialisasi dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Dr. H. Jamaluddin, M.Pd., pimpinan BNN Provinsi Banten, perwakilan BNN Kabupaten/Kota Tangerang dan Cilegon, Ketua Assalam Banten, Kepala Sekolah Seragon, serta perwakilan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).

Dalam pemaparannya, Kepala Dinas Pendidikan menegaskan bahwa program IKAN merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Banten untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan bebas narkoba. Surat Edaran tersebut menekankan kewajiban sekolah untuk:

– mengintegrasikan materi pencegahan narkoba ke dalam mata pelajaran dan kegiatan pembiasaan,

– meningkatkan koordinasi dengan BNN dalam penyediaan materi dan pendampingan,

– melaksanakan kampanye dan literasi anti narkoba secara berkelanjutan,

– serta membangun budaya sekolah yang menolak segala bentuk penyalahgunaan narkoba .

Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Banten menyoroti pentingnya pendekatan preventif yang dimulai sejak dini. BNN menyampaikan kesiapan mendukung sekolah dalam bentuk materi edukasi, pelatihan guru, dan program kolaboratif bagi pelajar.

Para peserta sosialisasi juga mendapatkan pemaparan teknis mengenai penyusunan perangkat pembelajaran IKAN, model integrasi dalam kurikulum, dan langkah-langkah implementasi yang harus segera dilakukan oleh satuan pendidikan. MKKS dan Kepala Sekolah Seragon menyatakan komitmen bersama untuk mulai menerapkan mekanisme tersebut sesuai arahan dalam Surat Edaran.

Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap sekolah di Provinsi Banten dapat menjadi garda terdepan dalam membentuk generasi muda yang memiliki ketahanan pribadi dan pengetahuan yang kuat terhadap bahaya narkoba, sejalan dengan mandat kebijakan dalam Surat Edaran IKAN. -WS-(*)

Pos terkait