SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Ratusan bangunan liar yang berdiri di sepanjang sempadan Kali Padek, Kota Serang, ditertibkan pada Kamis 4 Desember 2025. Penertiban dilakukan setelah proses verifikasi, validasi, dan relokasi warga terdampak selesai dilaksanakan sejak awal Desember.
Camat Kasemen, Sugiri, mengatakan total bangunan yang ditertibkan mencapai sekitar 250 unit, terdiri dari hunian, tempat usaha, dan bangunan non-permanen lainnya.
“Dari jumlah itu, 175 unit merupakan bangunan hunian dan usaha, sedangkan yang benar-benar menjadi tempat tinggal sebanyak 140 unit. Sisanya bangunan usaha yang tidak memenuhi kriteria relokasi,” ujarnya.
Sugiri menjelaskan bahwa relokasi hanya diperuntukkan bagi warga yang benar-benar tinggal di lokasi tersebut. Hingga hari ini, 47 KK telah menempati Rusunawa Wahana, sementara rusun masih memiliki sisa kapasitas sekitar 30 unit.
Adapun bangunan usaha tidak mendapatkan relokasi maupun kompensasi uang kerohiman, sesuai aturan dari pemerintah pusat. Nilai kerohiman untuk warga terdampak tetap mengacu pada standar sebelumnya sebesar Rp5 juta per KK.
Penertiban melibatkan unsur TNI-Polri, Satpol PP Kota dan Provinsi, Dishub, DPUPR, Dinas Perkim, serta BBWSC3. Proses berjalan kondusif sejak apel pagi dimulai pada pukul 08.00 WIB.
Sugiri menegaskan, penertiban dilakukan sebagai bagian dari penataan kawasan dan upaya percepatan normalisasi Sungai Padek, yang selama ini mengalami penyempitan dan pendangkalan sehingga memicu banjir di wilayah sekitar.
“Kami berharap setelah penertiban selesai, BBWSC3 segera melaksanakan normalisasi karena ini juga merupakan aspirasi masyarakat,” katanya.
Penertiban hari ini mencakup kawasan Kampung Rujak Beling, Kampung Padek, dan Kampung Kendal, Kecamatan Kasemen. Pemerintah menargetkan seluruh area dapat dibersihkan maksimal pada 10 Desember. (*)










