BPN Banten Door To Door Serahkan Sertifikat Program PTSL di Lebak

Kakanwil Banten Harison Mocodompis menyerahkan sertifikat tanah program PTSL kepada warga Cirende, Kamis 4 Desember 2025. Foto : A Fadilah/BantenEkspres.co.id

KALANGANYAR, BANTENEKSPRES.CO.ID – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten Harison Mocodompis didampingi pejabat Kanwil BPN Banten dan BPN Kabupten Lebak menyerahkan sertifikat tanah elektronik warga yang masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2025 di Kampung Cirende, Desa Kalanganyar, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak secara door to door, Kamis 4 Desember 2025.

“Saya harap sertifikat ini dijaga oleh bapak dan ibu dengan baik.Ini namanya sertifikat elektronik yang keamanannya jauh lebih tetjaga, sehingga tidak ada celah oleh mafia tanah untuk menggandakan sertifikat ini, dan untuk mengeceknya bisa melalui aplikasi Sentuh Tanah Ku,” kata Harison kepada warga penerima progran di Kampung Cirende, Desa Kalanganyar.

Bacaan Lainnya

Harison mengatakan, pemerintah melalui BPN Lebak telah memberikan perhatian penuh kepada masyarakat untuk mendapatkan sertifkat dengan biaya murah dan efisien, agar masyarakat bisa memiliki sertifikat sebagai bukti sah kepemilikan tanah, sekaligus untuk meningkatkan ekonomi warga.

”Dengan adanya sertifikat, maka tanah ibu dan bapak sah secara hukum, sekaligus harga tanah secara otomatis juga meningkat, dan pereknomian bisa lebih baik lagi.Tolong sertifikat ini disimpan dengan baik,” ujar Harison kepada Rustini (54) seorang janda tua.

Kepala BPN Lebak Akhda Jauhari mengatakan, pihaknya berhasil melampaui target penyelesaian program PTSL 2025.

“Dari terget 9.417 bidang untuk program PTSL 2025 ini, kami berhasil menyelesaikan penerbitkan sertipikat sebanyak 9.438 bidang yang tersebar di sejumlah desa dan kecamatan di Lebak,” terang Akhda.

Dijelaskan, dari 9.438 sertipikat yang sudah terbit itu, sebanyak 7.160 sertipikat sudah dibagikan kepada pemohon dan sisanya masih berada di kantor BPN Lebak

Menurutnya, sertipikat yang sudah dibagikan itu merupakan program dari PTSL agar masyarakat memiliki sertipikat sebagai tanda bukti sah kepemiikan tanah, dan memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya,dan juga befungsi sebagai alat bukti yang kuat untuk transaksi, seperti jual beli, hibah, atau pinjaman ke bank, serta melindungi hak dari sengketa.

Selain berhasil melampaui terget penyelesaian PTSL 2025, pihaknya juga berhasil menyelesaikan penerbitan sertipikat Badan Milik Negara (BMN) dan Badan Milik Daerah (BMD) yang terdiri dari BMN milik Kementerian Agama sebanyak 5 bidang dan BMD sebanyak 32 bidang yang terdiri dari milik Pemerintahan Provinsi Banten 3 bidang dan milik Pemkab Lebak 29 bidang.

“Ini tentu hasil kerja keras semua tim PTSL yang telah bekerja siang dan malam untuk menuntaskan target program PTSL 2025, dan seluruh karyawan yang sudah menunjukan didikasinya dalam bekerja,” terangnya.(*)

Pos terkait