Panggung Hiburan Resepsi Diperketat di Rajeg Tangerang

Camat Rajeg saat memimpin rapat koordinasi di aula rapat Kantor Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat, 21 November 2025. Foto: Zakky Adnan/bantenekspres.co.id

RAJEG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Penyelenggaraan panggung hiburan pada acara resepsi warga kini semakin diperketat aturannya.

Warga yang berencana mengadakan hiburan harus mengantongi izin keramaian atau izin rame-rame dari pihak berwenang dengan sejumlah ketentuan wajib dipatuhi.

Bacaan Lainnya

Ketentuan utama yang menjadi sorotan, adalah larangan total terhadap peredaran minuman keras (miras) dan praktik perjudian dalam bentuk apapun di area acara.

Selain itu, penyelenggara juga diwajibkan memastikan penampilan para pengisi hiburan, terutama biduan, agar mengenakan pakaian yang sopan dan sesuai norma.

​Camat Rajeg Oman Apriaman menjelaskan, persyaratan ketat tersebut bertujuan untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan norma kesusilaan selama kegiatan berlangsung.

Karena itu, pihak penyelenggara bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan ketentuan tersebut dan wajib menjamin, bahwa acara berjalan lancar tanpa menimbulkan gangguan ketenteraman masyarakat.

“Izin Keramaian wajib dimiliki, apalagi jika menyelenggarakan panggung hiburan yang berpotensi menarik banyak massa,” ujar Camat Oman Apriaman, Jumat, 21 November 2025.

Lebih lanjut, ketentuan mengenai larangan miras, judi, dan berbusana sopan untuk biduan adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi.

Di tempat yang sama, Kapolsek Rajeg AKP Yono Taryono menambahkan, pelanggaran ketentuan-ketentuan tersebut dapat berakibat pembubaran acara dan sanksi sesuai hukum yang berlaku.

​”Ketentuan ini juga sejalan dengan praktik umum perizinan keramaian di berbagai daerah yang secara tegas melarang kegiatan yang bertentangan dengan norma hukum dan adat istiadat, termasuk penyediaan minuman beralkohol dan perjudian,” tegasnya.

Persyaratan ini bersifat mandatori dan atau harus dipatuhi oleh warga yang menjadi penyelenggara acara, yakni mengantongi dokumen perizinan utama wajib memiliki izin rame-rame.

“Warga penyelenggara harus mengajukan permohonan izin secara resmi kepada kami,” ujarnya.

​Kapolsek Yono Taryono mengungkapkan, penyelenggara wajib menjamin bahwa selama acara berlangsung, tidak ada praktik-praktik penjualan atau penyediaan minuman miras, dan perjudian.

Lalu, pengisi acara, terutama biduan atau penampil, diwajibkan mengenakan pakaian yang menutup aurat, sopan, dan sesuai dengan norma kesusilaan serta adat setempat.

​”Pelanggaran terhadap salah satu poin di atas dapat menyebabkan pembubaran acara oleh aparat keamanan dan bahkan pengenaan sanksi hukum yang berlaku,” imbuhnya. (*)

Reporter: Zakky Adnan

Pos terkait