TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) menyusul meningkatnya laporan pelanggaran disiplin pegawai. Para pejabat administrator di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) diminta lebih aktif mengawasi bawahannya dan tidak membiarkan pelanggaran terjadi tanpa penanganan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Herman Suwarman mengatakan, kedisiplinan merupakan salah satu faktor penting dalam meningkatkan kinerja aparatur dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, disiplin tidak hanya diukur dari kehadiran pegawai, tetapi juga dari kepatuhan terhadap aturan dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.
“Pencapaian kinerja terbaik itu harus melalui proses, terutama peningkatan disiplin aparatur sipil negara,” ujarnya saat diwawancarai usai memberikan sambutan pada acara pembinaan disiplin ASN di Aula Akhlakul Karimah Lantai 3, Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang, Rabu (14/10).
Herman menilai, secara umum kedisiplinan ASN di lingkungan Pemkot Tangerang masih cukup baik. Namun, sejumlah pelanggaran tetap ditemukan sehingga perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Herman menegaskan, Pemkot Tangerang juga menerapkan sanksi berupa pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN yang tidak hadir sesuai ketentuan. Pelanggaran tertentu dapat berujung pada teguran lisan maupun tertulis, sedangkan pelanggaran berat diproses melalui mekanisme hukuman disiplin.
Pelanggaran tersebut di antaranya ketidakhadiran tanpa keterangan serta ketidakpatuhan dalam melaksanakan perintah kedinasan. Selain itu, terdapat pula kasus pelanggaran perilaku yang telah ditindaklanjuti melalui mekanisme penegakan disiplin.
“Disiplin itu bukan hanya hadir, bekerja, tetapi juga terus berusaha untuk meningkatkan pelayanan yang terbaik buat masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Jatmiko mengungkapkan, pembinaan tersebut dilakukan karena terdapat peningkatan laporan pelanggaran disiplin pegawai. Evaluasi internal menunjukkan masih ada pejabat administrator, seperti kepala bidang, sekretaris dinas, dan pejabat setingkat lainnya, yang belum optimal menjalankan pengawasan terhadap bawahannya.
Menurut Jatmiko, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah sikap atasan yang membiarkan pegawai tidak masuk kerja tanpa teguran maupun pemanggilan. Padahal, pejabat yang memiliki kewenangan pengawasan melekat atau waskat bertanggung jawab melakukan pembinaan dan mengambil langkah awal terhadap pelanggaran di lingkungan kerjanya.
“Jadi atasan juga bisa kena langsung. Makanya kita memberikan penyegaran kembali bahwa mereka itu punya kewenangan, punya hak, punya tanggung jawab melakukan pembinaan kepada bawahannya,” jelasnya.
Jatmiko menegaskan, penanganan pelanggaran disiplin harus dilakukan secara berjenjang sesuai tingkat pelanggarannya. Pelanggaran ringan ditangani atasan langsung, sedangkan pelanggaran sedang ditangani kepala OPD. Adapun pelanggaran berat diproses melalui tim yang melibatkan Inspektorat, BKPSDM, dan atasan langsung, dengan keputusan hukuman ditetapkan wali kota sesuai ketentuan.
Ia menyebutkan, jenis pelanggaran yang ditangani beragam, mulai dari ketidakhadiran tanpa keterangan, pungutan liar, pelanggaran asusila, hingga kasus judi online yang sempat ditemukan pada 2024. Jatmiko menyatakan, berdasarkan data yang diterima pihaknya, tidak ada lagi ASN Kota Tangerang yang terdeteksi melakukan judi online saat ini.
Terkait sanksi, Jatmiko mengungkapkan, hingga September 2026 terdapat 19 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang telah diberhentikan. Mayoritas kasus pemberhentian berkaitan dengan ketidakhadiran tanpa keterangan, terutama di lingkungan Dinas Pendidikan.
Ia menjelaskan, ketidakhadiran tanpa keterangan selama 10 hari kerja berturut-turut atau akumulasi 28 hari kerja dalam satu tahun dapat menjadi dasar pemberhentian sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, ketidakhadiran karena sakit harus dibuktikan dan ditangani melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Ia juga menekankan, ketegasan pimpinan diperlukan untuk membangun budaya disiplin di lingkungan birokrasi. Dengan pengawasan yang berjalan efektif dan penindakan sesuai aturan, kinerja ASN diharapkan semakin baik sehingga pelayanan kepada masyarakat Kota Tangerang dapat terus ditingkatkan. (*)












