SERPONG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah pusat telah memutuskan akan menjadikan tempat pembuangan akhir (TPA) Jatiwaringin sebagai aglomerasi Pengolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Tangerang Raya.
Rencananya TPA yang ada di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang tersebut akan disulap menjadi PSEL oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Berbagai persiapan sedang dilakukan agar sampah dari Kota Tangerang, Kota Tangsel dan Kabupaten Tangerang sebelum dibuang dan diolah disana.
Biaya pembangunan PSEL akan ditanggung oleh pemerintah pusat, yakni oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Namun, bukan berarti 3 daerah yang akan membuang sampah ke PSEL tersebut tinggal diam dan diperkirakan akan ada biaya yang harus dikeluarkan masing-masing daerah untuk mendukung rencana itu.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, meskipun pembanguna aglomerasi PSEL ditanggung oleh pemerintah pusat dan dalam hal ini adalah Danantara namun, pemerintah daerah juga kemungkinan akan dikenakan biaya, baik untuk perluasan lahan, perluasan jalan dan lainnya.
“Prinsipnya Tangsel siap untuk berkolaborasi dengan Kabupaten Tangerang kalau seandainya nanti ada perhitungan kebutuhan anggaran dan pasti akan ada urunan atau bantuan keuangan,” ujarnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID beberapa waktu lalu.
Pria yang biasa disapa Pak Ben tersebut menambahkan, penggunaan bantuan keuangan tersebut bantunya nantinya akan diusulkan oleh Kabupaten Tangerang sebagai daerah yang lokasinya dijadikan aglomerasi PSEL tersebut.
“Insya allah kita siap kalau memang Tangsel nanti aglomerasi disini,” tambahnya.
Menurutnya, pihaknya saat ini masih harus memperjuangkan dahulu pemutusan atau surat penetan pemenang lelang PSEL yang awalnya akan dibangun di TPA Cipeucang Serpong. Pasalnya, berdasarkan Perpres Nomor 35 tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik berbasis Teknologi Ramah Lingkungan karena, amanat dari Perpres Nomor 109 Tahun 2025 pengakhiran itu final dan mengikat kedua belah pihak.
“Sampai saat ini belum putus Cipeucang. Saya akan mengambil langkah lebih lanjut setelah menerima keputusan tertulis resmi dari pusat,” ungkapnya.
Menurutnya, pihaknya masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat mengenai pembatalan proyek PSEL di wilayahnya. Pihaknya melihat masih adanya peluang bahwa proyek tersebut masih bisa dilanjutkan melalui kerja sama dengan pihak ketiga, berdasarkan pasal-pasal yang ada di Perpres.
“Saya belum bisa mengambil sikap terhadap pihak ketiganya yang merupakan perusahaan konsorsium pemenang tender,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel Bambang Noertjahjo mengatakan, secara terori terkait biaya pendukung itu memang dari anggota pemda yang terlibat dan ditunjuk.
“Karena informasinya Danantara hanya menggunakan perhitungan investasi itu untuk khusus area pengolahan saja. Jadi, jalan dan lainnya itu akan menjadi beban daerah dan berdasarkan konsep aglomerasi otomatis bersama tapi, besarannya belum tahu dan kita akan rapat lagi,” ujarnya.
Pria yang biasa disapa Bambang Apul tersebut menambahkan, belum lama ini Gubernur Banten dan Kepala 3 daerah di Tangerang Raya telah bertemu semua. “Belum lama ini mengawali itu bertemu semuanya, ini masih sangat dinamis karena kita mengikuti arahan pusat seperti apa dan kita benar-benar mengikuti bagian dari grup aglomerasi,” ujarnya.
Menurutnya, proyek aglomerasi PSEL Tangerang Raya tersebut kemungkinan paling cepat akan mulai dibangun awal 2026. Namum, bila berbicara konsep Perpres Nomor 109 Tahun 2025 memang pemda itu tidak terlibat didalam proses teknis secara langsung tapi, hanya diwajibakan menyediakan lahan, pastikan sampah jumlah minimal.
“Karena konsep Tangerang Raya oleh KLH didorong menjadi aglomerasi berarti bersama-sama ada MoU dilevel provinsi,” tuturnya. (*)











