Kasus Kekerasan dan Pelecehan di Banten Terus Naik, Tembus 1.156 Kasus

Ketua Komnas PA Provinsi Banten Hendry Gunawan. Foto: Dokumen Bantenekspres.co.id

SERANG – Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) mencatat, hingga 18 November 2025 kekerasan pada anak dan perempuan di Banten mencapai 1.156 kasus. Dengan data tersebut saat ini telah menempatkan Banten masuk dalam 10 besar dengan kasus kekerasan tertinggi di Indonesia.

Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Provinsi Banten Hendry Gunawan mengatakan, dalam dua tahun terakhir kasus kekerasan di Banten terus mengalami lonjakan.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan data Simfoni PPA pada 2023 kasus kekerasan di Banten mencapai 1.026, dan 1.114 di tahun 2024. Sementara di tahun ini sudah mencapai 1.156 kasus, bahkan jumlah ini masih berpotensi bertambah sampai dengan Desember mendatang.

“Kalau kita lihat data, jumlah kekerasan di Banten terus alami kenaikan dalam dua tahun terakhir,” katanya, Rabu 19 November 2025.

Ia mengaku, meski angkanya tidak mengalami kenaikan yang cukup tajam, namun kondisi ini cukup mengkhawatirkan, apalagi masuk dalam 10 besar kasus kekerasan tertinggi di Indonesia.

“Kalau darurat tidak karena kenaikannya tidak lebih dari 50 persen dibanding tahun sebelumnya, tapi kasusnya naik terus,” ungkapnya.

Dikatakan Hendry, kasus kekerasan ini bisa lebih mengkhawatirkan bila tembus 1.200 lebih. Angka tersebut bisa menempatkan Banten berada di posisi 7 atau 8 dengan kasus kekerasan tertinggi di Indonesia.

“Walaupun Banten dapat penghargaan layak anak, tapi dengan posisi kasusnya masuk ke 10 besar di Indonesia ini sangat mengkhatirkan,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Hendry Gunawan menyampaikan keprihatinan dan duka mendalam atas meninggalnya siswa SMPN 19 Tangerang Selatan, MH (13), akibat dugaan perundungan.

“Peristiwa ini harus menjadi momentum bagi kita semua untuk memahami bahwa perundungan bukanlah kenakalan remaja biasa, melainkan bentuk kekerasan yang berbahaya dan tidak bisa ditolerir,” katanya.

Ia menjelaskan, kasus MH membuktikan betapa fatalnya dampak perundungan. Secara fisik, perundungan dapat menyebabkan cedera serius, gangguan kesehatan, hingga berujung kematian. Secara psikis, korban mengalami trauma mendalam, depresi, rasa tidak aman, dan kepercayaan diri yang hancur.

“Dampak sosialnya pun tidak kalah mengkhawatirkan prestasi akademik menurun, kecenderungan mengisolasi diri, bahkan munculnya keinginan bunuh diri,” ujarnya. (*)

 

Pos terkait