PPPK Paruh Waktu Minta Dinaikan Jadi Penuh Waktu, Wali Kota Benyamin Marah

PPPK Paruh Waktu Minta Dinaikan Jadi Penuh Waktu, Wali Kota Benyamin Marah
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menyaksikan secara simbolis penandatangan SK pengangkatan PPPK paruh waktu oleh dua orang pegawai. Tri Budi/Bantenekspres.co.id

CIPUTAT,BANTENEKSPRES.CO.ID – Pada Kamis, 6 November 2025 sore Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie memimpin pelantikan 856 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di lingkup Pemkot Tangsel.

Pelantikan tersebut dilaksanakan di halaman Balai Kota Tangsel dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan, Sekda Kota Tangsel Bambang Noertjahjo, Kepala BKPSDM Kota Tangsel Fuad, sejumlah kepala OPD dan lainnya.

Bacaan Lainnya

Dalam momen pelantikan tersebut, Wali Kota Tangsel sempat dibuat marah oleh dua orang yang dilantik menjadi PPPK paruh waktu. Keduanya bernama Dewi Nopia Nurniani unit kerja Rumah Sakit Umum dan Madropi unit kerja Dinas Lingkungan Hidup.

Momen tersebut terjadi ketika keduanya naik ke podium untuk secara simbolis melakukan penandatanganan SK pengangkatan PPPK paruh waktu dihadapan Benyamin dan disaksikan Pilar, Bambang dan Fuad.

Saat melakukan penandatangan, Benyamin sempat berbincang dengan keduanya. Tak lama, keduanya langsung berbicara kepada Benyamin dan meminta agar statusnya dari PPPK paruh waktu dinaikan menjadi PPPK penuh waktu.

Sontak, wajah Benyamin Davnie langsung berubah dengan raut marah. Puncak kemarahannya diluapkan Benyamin saat dirinya memberikan sambutan dan arahan kepada 856 PPPK yang telah dilantik.

Menurut Benyamin, sebagai PPPK paruh waktu yang baru saja dilantik seharusnya memiliki semangat kerja dan harus berkerja dengan lebih baik lagi dan jangan meminta lebih.

“Tunjukan kinerja terbaik, tadi saya berbicara ke Madropi dari Lingkungan Hidup dan sudah bekerja 26 tahun dan baru sekarang diangkat jadi PPPK. Tentu penantian ini harus disyukuri terlebih dahulu,” ujarnya, Kamis, 6 November 2025.

Pria yang biasa disapa Pak Ben tersebut menambahkan, 26 tahun berkerja dan hari ini (Kamis) diberikan anugrah dengan diangkat menjadi PPPK paruh waktu tentunya diharapkan kedepan harus bekerja dengan baik, jangan menuntut lebih dulu.

“Kalau kamu sudah daftarnya SMA dan kemudian melanjutkan pendidikan itu kewajiban kamu. Tapi, jangan menuntut kemudian penyetaraan dan ada mekanisme. Kamu baru diambil sumpahnya, hari ini kamu sudah menuntut lebih, saya bisa tarik lagi SK,” tambahnya.

“Jangan menuntut lebih, kerja dulu dengan sebaik-baiknya, tunjukan kerjanya dna tunjukan kinerjanya,” jelasnya.

Pak Ben mengaku, pihaknya mengangkat mengangkat 856 PPPK paruh waktu dan ribuan yang lain dengan pertaruhan bahwa APBD di Kota Tangsel harus membayar gaji dan TPP semuanya. Jumlah yang harus dibayarkan mencapai puluhan miliar rupiah.

“Kamu tahu, tahun 2026 itu APBD di Kota Tangsel dikurangi Rp510 miliar oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Saya harus putar otak, cari uang. Dari mana saya harus membayar kalian semua,” tuturnya.

“Jadi kalau tidak diiringi, dibarengi dengan kerja yang maksimal, dengan kerja yang baik, mematuhi aturan perundang-undangan, kelewatan kalian. Tidak mengimbangi apa yang saya perjuangkan. Jadi saya minta dimanapun PPPK paruh waktu ini bertugas, laksanakan tugas tadi dengan sebaik-baiknya,” tuturnya.

“Saya jadi gak nyaman, tadi kamu minta lebih sih. Saya jadi moodnya akhirnya jelek nih hari ini,” tutupnya.

Pantauan BANTENEKSPRES.CO.ID dilokasi, seusai memberikan sambutan Pak Ben diminta oleh pembawa acara untuk memberikan ucapan selamat kepada PPPK paruh waktu yang telah dilantik. Namun, ia langsung menuju  tempat kepala OPD dan undangan duduk.

Lalu Pak Ben menyalami beberapa orang dan langsung menuju tempat dimana kendaraannya parkir dan langsung meninggalkan balai kota.

Sementara itu, Sekda Kota Tangsel Bambang Nortjahjo mengatakan, situasi atau momen tersebut adalah bagian kecil dari gambaran yang nyata yang diharapkan tidak terjadi.

“Pelantikan PPPK paruh waktu ini adalah kewenangan pimpinan daerah untuk mengambil pilihan rekrutmen kuota atau tidak. Artinya ada perdebatan dan ada konsekuensi saat wali kota harus dan memutuskan kuota ini,” singkatnya. (*)

Pos terkait