856 PPPK Paruh Waktu di Kota Tangsel Dilantik, Gaji Sama Seperti Tenaga Honorer

856 PPPK Paruh Waktu di Kota Tangsel Dilantik, Gaji Sama Seperti Tenaga Honorer
Sebanyak 856 pegawai honorer dilingkup Pemkot Tangsel diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Pelantikan dan pengambilan sumpah dilaksanakan di halaman Balai Kota, Kamis, 6 November 2025. Tri Budi/Bantenekspres.co.id

CIPUTAT,BANTENEKSPRES.CO.ID – Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie melantik 856 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu formasi 2025 di lingkungan Pemkot Tangsel.

Pelantikan dan pengambilan sumpah dilaksanakan di halaman Balai Kota, Kamis, 6 November 2025. PPPK paruk waktu yang dilantik adalah untuk mengisi formasi tenaga teknis, guru dam tenaga kesehatan.

Bacaan Lainnya

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie berharap kepada PPPK paruh waktu yang telah dilantik untuk dapat bekerja dan bertanggung jawab sesuai dengan tugas dan fungsi pada perangkat daerah masing-masing.

“Patuhi dan ikuti segala peraturan dan ketentuan yang ada. Tumbuhkan nilai disiplin dan etos kerja yang tinggi. Sehingga kehadiran PPPK paruh waktu akan memberikan warna yang positif di perangkat daerah dimanapun bertugas,” ujarnya saat sambutan, Kamis, 6 November 2025.

Pria yang biasa disapa Pak Ben tersebut menambahkan, PPPK paruh waktu diharapkan dapat bekerja dengan semangat, cerdas, melayani dengan sepenuh hati dan tetap menjaga kinerja, dedikasi, serta loyalitas.

Ia berpesan kepada seluruh PPPK paruh waktu yang telah dilantik dan diambil sumpah atau janji yang telah diucapkan dihadapannya, dihadapan pak wakil wali kota. Termasuk dihadapan semua para pejabat, dihadapan untuk negara dan kepada Tuhan yang maha kuasa.

“Jadilah pegawai yang dapat menjadi panutan di lingkungan kerja masing-masing. Sejalan dengan itu pula, sebagai ASN hendaknya dapat menjaga nama baik pribadi, maupun instansi dan tidak melakukan hal-hal yang menyimpang dari peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Pak Ben juga berharap PPPK paruh waktu untuk terus menjaga citra dan martabat ASN. Bersikap bijak dalam menggunakan media sosial, tunduk terhadap norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan dan norma hukum.

“Saya minta kepada PPPK paruh waktu untuk menguasai bidang tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Pelajari hal-hal yang baru sebagai bentuk aktualisasi diri dan lakukan inovasi serta terobosan,” tuturnya.

Mantan pegawai Pemkab Tangerang tersebut juga minta kepada kepala perangkat daerah untuk dapat menempatkan ASN yang telah dilantik sesuai dengan tugas, fungsi dan formasi yang telah ditetapkan.

“Saya juga meminta kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk dapat membina, membimbing, mengarahkan, bahkan menilai, mengevaluasi, kinerja dari para PPPK paruh waktu ini,” tuturnya.

“Semoga dengan diangkatnya tenaga honorer ini menjadi PPPK paruh waktu, menambah semangat dalam membangun negeri, membangun Tangsel melalui bidang kerja masing-masing,” tutupnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tangsel Bambang Noertjahjo mengatakan, kedisiplinan PPPK paruh waktu sama dengan status ASN pegawai negeri sipil (PNS) dan hal tersebut sesuai regulasi.

“Dengan perikatan PPPK penuh maupun paruh waktu itukan memberikan tingkat kepastian yang lebih dibanding saat masih status TKS. Maka diharapkan pola pikir ASN terutama PPPK itu sejalan dengan peningkatan status mereka, yakni menjadi lebih baik, berkinerja lebih positif dan seperti tuntutan ASN yang statusnya PNS,” ujarnya.

Pria yang biasa disapa Bambang Apul tersebut menambahkan, PPPK paruh waktu diharapkan fokus bekerja, memenuhi kewajiban, menunjukan kinerja terbaik. “Setelah itu dilakukan baru nanti kita berfikir dengan hak-hak lainnya,” tambahnya.

Ditempat yang sama, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangsel Fuad mengatakan, PPPK paruh waktu penghasilannya sama seperti ketika menjadi TKS. “Kalau PPPK penuh waktu komponen gajinya selain gaji pokok ada tunjungan yang melekat seperti tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras dan ini mirip PNS,” ujarnya.

Fuad menambahkan, dengan kata lain penghasilan PPPK paruh waktu hanya berasal dari gaji saja. “Komponen gaji hanya satu saja. Rekeningnya pun rekening di belanja barang dan jasa. Kalau yang PPPK penuh itu belanja pegawai,” tutupnya. (*)

Pos terkait