RANGKASBITUNG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Sejumlah masyarakat mempertanyakan peraturan bupati (Perbup) tentang pengaturan waktu operasional kendaraan truk tambang yang masih banyak melintas tidak sesuai jam operasional.
Amsarudin, warga Rangkasbitung mengatakan, dia melihat terbitkannya perbup operasional truk tambang, hingga saat ini tidak terlihat berdampak. Karena, masih banyak truk tambang pasir dan tanah merah melintas di siang hari.
“Kami lihat perbup tidak efektif, karena sama sekali tidak diindahkan oleh sopir truk tambang,” ujar Amsar, kepada wartawan, Rabu 5 Oktober 2025.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak, Rully Edward mengaku, selama sosialisasi pihaknya telah mengamankan lima unit truk pengangkut tanah yang melintas pada siang hari.
Menurutnya, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Lebak Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pembatasan Waktu Operasional Angkutan Khusus Tambang, kendaraan tersebut hanya boleh melintas mulai pukul 21.00 WIB sampai 05.00 WIB.
“Ada beberapa kendaraan besar yang mengangkut tanah konvoi melintas di depan kantor (Dishub Lebak). Kemudian saya perintahkan jajaran untuk memberhentikan,” kata Rully dihubungi.
Lima kendaraan yang diberhentikan oleh petugas lalu digiring masuk ke area parkir kantor Dishub Lebak. Masing-masing sopir truk dimintai keterangan, salah satunya ditanya mengenai asal tanah yang diangkut.
Namun, tidak ada tindakan ataupun sanksi yang diberikan oleh petugas kepada kendaraan yang nyata-nyata melanggar Perbup.
“Belum ada kami tindak karena masih tahapan sosialisasi. Terhadap kendaraan-kendaraan yang terjaring kami memerintahkan sopirnya untuk kembali ke asal lokasi tambang dan menunggu jam operasional yang sudah ditentukan,” jelas Rully.
Untuk diketahui, sanksi bagi pelanggar Perbup Nomor 36 Tahun 2025 tercantum pada Pasal 12. Sanksi kepada kendaraan yang melanggar mulai dari teguran, denda administratif paling sedikit Rp5 juta dan maksimal Rp24 juta. Apabila masih membandel, sanksi yang diberikan adalah penghentian sementara kegiatan.(*)










