81 Lapak Limbah di Sindang Jaya Disegel

seorang pemilah sampah asal Pandeglang sedang memilah sisa-sisa sampah di lapak limbah, di Kampung Senen, RT 01 RW 07, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Rabu, 5 November 2025. Foto: Zakky Adnan/bantenekspres.co.id

SINDANGJAYA,BANTENEKSPRES.CO.ID – Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Ilegal segel 81 lapak limbah di Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang dimulai Senin, 29 September 2025 lalu.

Setelah itu, sejumlah warga Pandeglang yang berprofesi sebagai pemilah dan pengelola lapak limbah disebut pulang ke kampung mereka. Seperti yang diklaim oleh Apinudin alias Aping, pemilik lahan lapak limbah di Kampung Senen, RT 01 RW 07, Desa Sindang Jaya.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, sejumlah pemilah dan pengelola lapak limbah yang berasal dari Malimping Pandeglang sudah pulang kampung setelah Satgas Penindakan TPS Ilegal segel lapak-lapak limbah di Kecamatan Sindang Jaya, salah satunya lapak limbah di lahan milik kakeknya.

“Mereka sudah pada pulang. Saat perpisahan pada nangis. Mungkin karena udah lama usaha di lahan saya. Saya dipercaya pegang lahan keluarga sejak 2020. Mereka di sini jauh sebelumnya,” tutur Aping, di lokasi, Rabu, 5 November 2025.

Sekarang, menurut Aping, hanya ada seorang pemilah asal Pandegalang yang beratahan di lapak limbah di lahan milik kakeknya, yang menyortir sisa-sisa sampah yang terlanjur dikirim ke lahannya seluas 1 Hektare.

Di tempat yang sama, salah seorang pemilah sampah Purdiana mengatakan, sekarang ia sekadar mencari sampah yang tersisa untuk disortir dan dijual.

“Setelah ada penutupan, disegel, gimana ya masa kita maksa,” ucapnya.

Disinggung wartawan tentang keahliannya selain menyortir sampah, ayah anak satu ini mengaku mempunyai keahlian membudidayakan ikan lele.

“Kalau ada yang memerlukan, saya bisa ternak lele,” ucapnya, dengan wajah yang polos. (*)

Pos terkait