RANGKASBITUNG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mengambil langkah serius, akan menertibkan kegiatan penambangan emas masyarakat. Langkah yang akan dilakukan yakni dengan
mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Langkah ini diambil sebagai upaya mencegah praktik tambang emas liar atau ilegal yang masih marak terjadi di sejumlah wilayah di Lebak,” kata Wakil Bupati Lebak, kepada BantenEkspres, Senin 3 November 2025.
Dengan pengajuan penetapan WPR, kata Amir, pemerintah daerah berupaya memberikan legalitas bagi penambang rakyat sekaligus mengendalikan praktik tambang tanpa izin agar sesuai dengan ketentuan hukum.
“Pengajuan WPR ini berangkat dari usulan masyarakat. Kami ingin agar kegiatan pertambangan rakyat yang selama ini berjalan mandiri dapat ditata dan diawasi sesuai ketentuan hukum,” ujar Amir Hamzah.
Amir menjelaskan, penambangan emas tanpa izin memang telah menjadi mata pencaharian sebagian warga, khususnya di daerah Lebak bagian utara. Namun di sisi lain, kegiatan tersebut juga menimbulkan dampak negatif terhadap kondisi sosial dan lingkungan.
“Untuk memetakan dampaknya secara lebih jelas, Pemkab Lebak akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, dan pengajuan WPR ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 174 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” ucapnya.(*)
Reporter : A Fadilah










