KARAWACI, BANTENEKSPRES.CO.ID – Jajaran Unit Reskrim Polsek Karawaci berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi saat penghuni rumah tengah tertidur di Jalan Kakap Raya No. 85, Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Sabtu 2 Mei 2026 lalu. Kasus tersebut sebelumnya sempat viral di media sosial.
Dalam pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial S (24) yang diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Kapolsek Karawaci Kompol Kresna Ajie Perkasa menjelaskan, aksi pencurian terjadi saat korban sedang tertidur lelap. Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat pagar sebelum menggondol sejumlah barang berharga milik korban.
“Korban tengah tertidur, lalu tersangka S masuk ke dalam rumah dengan memanjat pagar dan mengambil tiga unit handphone serta uang tunai sebesar Rp3 juta,” ujar Kompol Kresna, Sabtu 9 Mei 2026.
Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Karawaci yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Riono langsung melakukan penyelidikan intensif. Setelah tiga hari memburu pelaku, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka pada Kamis malam.
“Tersangka berhasil diamankan saat sedang berada di tempat temannya di Kampung Kandang Kambing, Nusa Jaya, Karawaci,” paparnya.
Kompol Kresna menambahkan, tersangka merupakan residivis kasus pencurian dan baru beberapa bulan lalu bebas dari lembaga pemasyarakatan.
“Pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Saat ini sudah kami amankan dan sedang menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal, terutama saat malam hari.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan keamanan rumah dan menyimpan barang berharga di tempat aman agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya. (*)










