Kejari Serang Musnahkan Ribuan Barang Bukti dari 133 Perkara, Didominasi Kasus Narkotika

SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memusnahkan ribuan barang bukti dari berbagai perkara pidana umum dan pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan berlangsung di halaman kantor Kejari Serang pada Rabu 22 Oktober 2025, dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Serang IG Punia Atmaja, dan dihadiri oleh perwakilan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten dan Kota Serang, para kasi, serta jajaran pegawai Kejari.

Pemusnahan dilakukan oleh Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPB) sebagai bagian dari agenda rutin tahunan Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PABB). Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 133 perkara, terdiri atas 131 perkara pidana umum, meliputi OHARDA (Orang dan Harta Benda), Kamnegtibum (Keamanan dan Ketertiban Umum), serta Narkotika—dan dua perkara tindak pidana khusus, yakni pelanggaran cukai.

Bacaan Lainnya

“Ini merupakan agenda rutin dari program kerja Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan. Setelah ada putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, kami melakukan pemusnahan barang bukti. Kegiatan ini dilakukan secara berkala, sekitar tiga sampai empat kali dalam setahun,” ujar Kepala Kejari Serang, Punia Atmaja.

Menurutnya, kegiatan ini bertujuan menjaga transparansi dan memastikan seluruh barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap benar-benar dimusnahkan, agar tidak disalahgunakan atau dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kami menargetkan setiap perkara yang sudah inkrah memiliki status barang bukti nol, artinya semuanya sudah ditindaklanjuti dengan pemusnahan,” tegasnya.

Barang bukti yang dimusnahkan pada kegiatan kali ini terdiri dari berbagai jenis, mulai dari narkotika, obat-obatan terlarang, rokok ilegal, hingga barang bukti non-narkotika lainnya. Di antaranya, sabu seberat 129,63 gram, ganja 68,99 gram, tembakau sintetis 212,86 gram, serta ribuan butir obat terlarang seperti tramadol sebanyak 7.119 butir dan hexymer 5.062 butir.

Selain itu, dimusnahkan pula ratusan kemasan minuman ringan yang menjadi barang bukti pelanggaran cukai, meliputi 70 dus Teh Botol Sosro ukuran besar, 190 dus Teh Botol Sosro ukuran kecil, dan 397 dus Teh Fruit Tea. Barang bukti rokok tanpa cukai juga ikut dimusnahkan dengan jumlah mencapai 792 slop.

Tak hanya itu, pemusnahan juga mencakup berbagai barang dari perkara pidana umum seperti tiga buah koper, 61 unit handphone, sembilan senjata tajam, sepuluh gulung lakban, 24 kunci letter T, 40 potong pakaian, dan 16 timbangan digital. Beberapa jenis kosmetik serta 222 botol jamu tradisional turut dihancurkan.

“Barang bukti yang dimusnahkan cukup beragam, mulai dari narkotika, obat-obatan, pakaian, rokok ilegal, handphone, hingga senjata tajam. Semuanya berasal dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang. Barang bukti seperti narkotika, obat-obatan, dan bahan kimia dibakar hingga habis, sedangkan barang elektronik, logam, dan benda keras dihancurkan menggunakan blender atau dipotong dengan alat pemotong agar tidak dapat digunakan kembali.

Dari total perkara yang ditangani, kasus narkotika masih mendominasi jumlah barang bukti yang dimusnahkan tahun ini. “Yang paling mendominasi adalah kasus narkotika. Sebagian besar barang bukti yang kami musnahkan berasal dari perkara narkoba,” ungkapnya. (*)

 

Reporter: Aldi Alpian Indra

 

Pos terkait