LEBAK,BANTENEKSPRES.CO.ID – Bupati Kabupaten Lebak Moch Hasbi Jayabaya
menyayangkan tindakan dinas lingkungan hidup (DLH) Kabupaten Serang yang dinilai berani membuang sampah di wilayahnya tanpa izin. Hasbi menegaskan, bahwa tindakan tersebut jelas melanggar ketentuan perundang-undangan tentang pengelolaan sampah.
“Saya sudah perintahkan DLH dan Satpol PP Kabupaten Lebak, untuk menutup secara permanen area pembuangan sampah di Desa Margatirta, Kecamatan Cimarga tersebut,” kata Hasbi saat ditemui di Pendopo Kabupaten Lebak, Kamis 9 Oktober 2025.
Menurur dia, pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping dilarang keras berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Sudah jelas, membuang sampah secara terbuka tidak diperbolehkan menurut undang-undang. Seharusnya, sampah ini dikelola menjadi sesuatu yang bermanfaat melalui tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST),” ujarnya.
Lebih lanjut, Hasbi menyesalkan sikap Pemkab Serang yang dianggap tidak memahami aturan dan tidak melakukan koordinasi sebelum membuang sampah di wilayah Lebak, apapun itu alasannya.
“Padahal sudah saya tegaskan dalam pertemuan kepala daerah di kantor Gubernur Banten beberapa waktu lalu, bahwa Lebak menolak pembuangan sampah dari Kabupaten Serang,” ungkapnya.
Bupati menegaskan, jika kejadian serupa kembali terjadi, Pemkab Lebak tidak akan segan membawa persoalan ini ke ranah hukum dan melibatkan aparat kepolisian.
“Bahkan kami tidak segan-segan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum dan mengajak Polres Lebak guna menegakkan aturan di wilayah Kabupaten Lebak,” tandasnya.
Hasbi berharap Pemkab Serang dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku, serta menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting antar daerah dalam menjaga lingkungan.(*)










