LEBAK,BANTENEKSPRES.CO.ID – Sejumlah aktivis Kabulaten Lebak menggelar aksi unjukrasa di depan kantor bupati Lebak, Kamis 9 Oktober 2025. Dalam aksinya, masa aksi mengkritik kebijakan bupati Lebak Moch Hasbi Jayabaya tentang pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Multatuli tanpa mengisi terlebih dahulu jabatan Direktur yang kosong dan sejumlah carut marut kinerja perusahaan plat merah tersebut.
“Kebijalan bupati ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” kata Novi Agustin, dalam orasinya.
Menurut dia, dalam regulasi tersebut ditegaskan, bahwa apabila terjadi kekosongan pada dua organ vital BUMD (Direksi dan Dewan Pengawas), kepala daerah wajib mengambil alih kewenangan secara langsung.
“Bukan justru melempar tanggung jawab kepada pejabat sementara,” ujarnya.
Lanjut Novi, kebijakan yang cacat prosedur tersebut bukan hanya menunjukkan lemahnya pemahaman terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), tetapi juga mencerminkan anomali kepemimpinan yang mengganggu sistem birokrasi daerah.
“Ketidak tegasan dan ketidak tertiban dalam menjalankan peraturan berpotensi merusak tatanan administrasi pemerintahan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan daerah,” paparnya.
Lebih jauh, Novi mengatakan, dampak paling nyata dari anomali kepemimpinan ini dirasakan langsung oleh masyarakat Kabupaten Lebak, khususnya pelanggan PDAM Tirta Multatuli.
Kebijakan yang tidak berpijak pada aturan hukum menyebabkan ketidakpastian pelayanan air bersih, menurunnya kualitas pelayanan publik, hingga terganggunya hak dasar masyarakat atas akses air bersih yang layak.
“Air merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, sehingga setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan yang berakibat pada terhambatnya pemenuhan hak dasar ini adalah bentuk kelalaian serius dalam tanggung jawab publik,” ucap Novi.(*)
Reporter : A Fadilah










