CIKANDE,BANTENEKSPRES.CO.ID – Desa Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, bakal ditetapkan sebagai desa percontohan anti korupsi, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Hal itu dilakukan, sebagai upaya memperkuat nilai integritas dan transparansi tingkat desa sebagai bagian dari gerakan nasional anti korupsi, untuk menjadi percontohan bagi desa lainnya.
Kepala Desa Cikande Permai Dayari mengatakan, KPK RI sudah melakukan penilaian terhadap desa yang diusulkan Pemprov Banten, sebagai desa percontohan anti korupsi yang salah satunya Desa Cikande Permai.
Hasilnya, tim juri dari KPK sudah menetapkannya dengan nilai 96,5 persen masuk kategori sangat baik, yang berarti secara otomatis ditetapkan sebagai desa percontohan anti korupsi.
“Kemarin tim juri dari KPK datang, untuk melakukan penilaian desa anti korupsi, yang hasilnya kita mendapatkan 96,5 persen. Sehingga, otomatis akan ditetapkan sebagai desa percontohan anti korupsi di Kabupaten Serang,” katanya melalui telepon seluler, Kamis 9 Oktober 2025.
Dayari mengatakan, ada beberapa persyaratan yang tentunya harus dipenuhi untuk bisa jadi desa percontohan anti korupsi mulai dari, menyiapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD), APBDes, dan lainnya.
Semua persyaratan ini, harus terdokumentasikan dengan baik dan prosedurnya dijalankan seperti, pelaksanaan Musrenbang, pembangunan fisik, BUMDes, dan lainnya, harus transparan aliran dana masuk maupun keluar.
“Semua dokumen-dokumen diperiksa oleh KPK RI, harus transparan dan bersih jangan ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya.
Dikatakan Dayari, awalnya ada tiga desa di Kabupaten Serang yang diusulkan menjadi desa percontohan anti korupsi, yang salah satunya Desa Cikande Permai.
Kemudian, disampaikan ke Pemprov Banten untuk dilakukan verifikasi dan lain sebagainya, lalu disampaikan ke KPK RI untuk ditindaklanjuti yang hasilnya, dari delapan kabupaten kota se Banten hanya ada dua desa yang lolos.
“Salah satu desanya Desa Cikande Permai, kalau desa satu lagi ada di Kabupaten Tangerang, yang kini sudah dilakukan penilaian oleh tim juri dari KPK RI,” ucapnya.
Kata Dayari, desa anti korupsi ini untuk bagaimana menghindari adanya suap menyuap, gratifikasi, dan lain sebagainya, melihat langsung fakta di lapangan apakah sudah sesuai atau belum.
“Tim KPK RI melihat langsung, seputar kegiatan, program, pelayanan, dan lainnya, masyarakat juga ditanya kebenarannya bukan ke desa, kepala desa tugasnya hanya mempresentasikan bagaimana kondisi desanya,” tuturnya. (*)