Polsek Sepatan Tangkap Bandar Hexymer dan Tramadol di Cluster Pondok Jaya

Polsek Sepatan, Polrestro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, tangkap bandar hexymer dan tramadol, di Cluster Pondok Jaya, Blok E 1 Nomor 16, RT 02 RW 08, Desa Pondok Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten. Foto: Dokumentasi Polsek Sepatan

SEPATAN,BANTENEKSPRES.CO.ID – Pihak Polsek Sepatan, Polrestro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, tangkap bandar hexymer dan tramadol, di Cluster Pondok Jaya, Blok E 1 Nomor 16, RT 02 RW 08, Desa Pondok Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dari penangkapan bandar tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti diantaranya, 3.000 butir tramadol, 1.690 butir hexymer, dan satu unit mobil Honda Brio Satya warna abu-abu metalik bernomor polisi F 1779 FND.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Sepatan AKP Fahyani Mining menuturkan, kronologis penangkapan bandar hexymer dan tramadol bermula saat pihaknya menerima informasi terdapat orang yang menjual obat daftar G jenis tramadol dan hexymer, tanpa izin serta resep dokter sekitar pukul 14.30 WIB, di Pemakaman Kepuh Desa Kedaung Barat, Kamis, 9 Oktober 2025.

“Sehuhungan dengan itu, kami langsung menuju lokasi. Walhasil, kami berhasil mengamankan pria bernama M Ikhwanda, usia 26 tahun,” tuturnya, saat dikonfirmasi bantenekspres.co.id, Jumat, 10 Oktober 2025.

Selanjutnya, M Ikhwanda berikut barang bukti berupa 79 butir tramadol, 60 butir hexymer, HP merek Realme warna hijau, dan uang hasil penjualan senilai Rp120.500, diamankan ke Polsek Sepatan.

Tak sampai di situ, kata AKP Fahyani Mining, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Mulyadi bin M Adam, usia 35 tahun, bandar, di Cluster Pondok Jaya, Blok E 1 Nomor 16, RT 02 RW 08, Desa Pondok Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Di lokasi setempat, pihaknya mengamankan barang bukti yang ditemukan di dalam mobil, yang terparkir di tempat tinggal pelaku.

“Ini bandarnya di perumahan, penyuplai ke tiga lokasi di Sepatan,” imbuhnya. (*)

 

Pos terkait