LEBAK,BANTENEKSPRES.CO.ID – DPRD Lebak mengejar dapat dengar pendapat (RDP) bersama Aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Lebak (Imala) yang dihadiri sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di ruang rapat Bamus DPRD setempat, Kamis 9 Oktober 2025.
Dalam RDP yang dipimpin Ketua komisi lV DPRD Lebak Ujang Giri, Mahasiswa dan pemkab Lebak diminta tidak tutup mata tanpa tindakan terhadap keberadaan tambang atau galian ilegal yang banyak tersebar disejumlah kecamatan di Lebak.
“Kami melihat DPRD dan Pemerintah tidak peduli apa yang saat ini bergejolak pada masyarakat terkait galian ilegal yang sudah merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat,” kata Sapnudi, pengurus Imala Kabupaten Lebak, saat RDP.
Saat ini masyarakat yang terdampak galian, baik galian tanah merah maupun tambang pasir darat seperti tidak mempunyai wakilnya di DPRD, bahkan pemerintahan terkecil desa dan kecamatan tidak berdaya menghadapi para pengusaha tambang ilegal yang hanya memikirkan keuntungan usahanya. Tanpa memikirkan dampak negatif yang dilakukan.
“Untuk itu kami menuntut, agar DPRD dan Pemerintah serius menindak galian-galian ilegal yang saat ini marak dan merusak serta membahayakan keselamatan masyarakat.
“Bagaimana tidak, jika hujan jalan raya becek, berlumpur dan licin, aktivitas truk yang parkir sembarangan membuat macet lalu lintas dan membahayakan, hingga lingkungan tercemar. Untuk itu kami minta tindakan nyata, bila perlu buat pansus terkait tambang ilegal ini,” paparnya.
Ketua Komisi lV DPRD Lebak, Ujang Giri mendesak kepada Pemkab Lebak agar sergara menerbitkan dan ditetapkan Perbup jam operasional angkutan galian.
“Terkait penindakan galian, sesuai dengan kewenangan terus dilakukan bersamaPemprov Banten, karena kewenangan berada di Pemrov Banten,” ucapnya.(*)










